Welcome to Staf Perencanaan Satuan I Gegana, Jalan Komjen M Jasin Kelapadua Depok 16451 Contact (021) 8712666 Email rengegana@gmail.com

Friday, 12 July 2013

Perlawanan Teror










Penjinakan Bom









Reserse Intelejen Mobile













Kepala Satuan I Gegana








Sejarah Gegana






Struktur Organisasi Satuan I Gegana

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2010 tanggal 14 September 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan tingkat Mabes Polri, Satuan I Gegana terdiri dari 4 Unsur yakni :
  1. Unsur Pimpinan
  2. Unsur Pembantu Pimpinan dan Pelaksana Staf
  3. Unsur Pengawas dan Pelayanan
  4. Unsur Pelaksana Utama
Unsur Pelaksana Utama terdiri dari :
  1. Detasemen A / Reserse Intelejen Mobile (Resintelmob)
  2. Detasemen B / Penjinakan Bom (Jibom)
  3. Detasemen C / Perlawanan Teror (Wanteror)
  4. Detasemen D / Anti Anarkis
  5. Detasemen E / Kimia, Biologi, Radioaktif (KBR)


Thursday, 11 July 2013

Visi dan Misi Satuan I Gegana



V I S I
Terwujudnya postur Satuan I Gegana yang disiplin, terlatih, patuh hukum untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dari gangguan kamdagri berkadar tinggi dengan mengedepankan kemitraan.
M i s i
Mengembangkan dan mengelola sumber daya manusia di lingkungan Satuan I Gegana untuk mewujudkan kinerja Organisasi yang optimal;
Mengembangkan, mengelola serta menyiapkan sarana dan prasarana yang siap operasional;
Melakukan inovasi melalui pengkajian terhadap peralatan khusus yang disesuaikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi;
Melakukan kajian, evaluasi serta penyempurnaan terhadap struktur organisasi, piranti lunak serta sistem dan metode  yang berlaku di lingkungan Satuan I Gegana dengan memperhatikan produk perundang-undangan yang lebih tinggi dan secara bottom-up menggali aspirasi yang berkembang di tingkat bawah serta perkembangan situasi dan kondisi;
Mengembangkan dan memantapkan Kemampuan Gegana yaitu Resintelmob, Jibom, Wanteror,  KBR,  Anti Anarkhis dan SAR yang telah dimiliki dengan menyesuaikan kemajuan teknologi dan dinamika perkembangan trend kejahatan dalam masyarakat yang terus berkembang;
Membangun sistem informasi yang berbasis teknologi untuk meningkatkan mobilitas dan jaringan informasi internal maupun eksternal;
Melaksanakan program dan kegiatan secara maksimal dan akuntabel  berdasarkan DIPA dan RKA-KL yang telah disetujui oleh Pemerintah berdasarkan sistem dan mekanisme yang berlaku; dan
Melakukan kerjasama dengan instansi pemerintah dan lembaga tertentu baik dalam maupun luar negeri guna peningkatan profesionalisme dan pengembangan Satuan I Gegana sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan perannya.