Sebagai
staf perencanaan tentu sangat paham dengan SBK, SBM, Norma Indeks..tapi tak ada
salahnya buat rekans yang di staf lain bahkan di pasukan yang ingin menambah
wawasan atau personel Detasemen yang ingin mengajukan anggaran secara bottom Up
tapi bingung dimana nyari standar maksimal harga yang bisa di “cover” oleh
Negara Indonesia.?
Kali
ini admin akan berbagi tentang Standar Biaya Keluaran (SBK), Standar Biaya
Masukan (SBM) dan Norma Indeks
Standar
Biaya Masukan (SBM) adalah satuan biaya yang ditetapkan untuk menyusun komponen
keluaran (output)
Standar
Biaya Keluaran (SBK) adalah satuan biaya yang ditetapkan untuk menghasilkan
keluaran (output)/ sub keluaran (sub output)
Sedangkan
Norma Indeks Polri adalah satuan biaya yang ditetapkan oleh Kapolri untuk
menyusun Anggaran di Lingkungan Polri.
Nah..bagaimana
penggunaan SBM, SBK dan Norma Indeks?
Biasanya
SBM dan SBK yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan mengatur secara global
sedangkan Norma Indeks secara spesifik dari pengadaan barang, perawatan,
pemeliharaan, biaya yang menyangkut operasi Kepolisian dan seluruh aktifitas
kinerja yang berbasis anggaran di Kepolisian.
Gimana,,masih
confuse.? Yuk cari tahu lebih dalam di Lantai 3 ruang Perencanaan hehe...
Sebagai
gambaran berikut ini akan admin share SBM Tahun 2016 dan Norma Indeks Polri
Tahun 2015 (yang tahun 2016 belom terbit ganz..nanti disusulin kalau sudah yak)
Ijin Download, ditunggu Update Norma Indeks 2016-nya... Trims
ReplyDeleteMuantab...
ReplyDeletebisa di share norma indeks polri 2016?
ReplyDeletebisa di share normas indeks polri 2016?
ReplyDelete