Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2010 tanggal 14 September 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan tingkat Mabes Polri, Satuan I Gegana terdiri dari 4 Unsur yakni :
- Unsur Pimpinan
- Unsur Pembantu Pimpinan dan Pelaksana Staf
- Unsur Pengawas dan Pelayanan
- Unsur Pelaksana Utama
Unsur Pelaksana Utama terdiri dari :
- Detasemen A / Reserse Intelejen Mobile (Resintelmob)
- Detasemen B / Penjinakan Bom (Jibom)
- Detasemen C / Perlawanan Teror (Wanteror)
- Detasemen D / Anti Anarkis
- Detasemen E / Kimia, Biologi, Radioaktif (KBR)
No comments:
Post a Comment