Welcome to Staf Perencanaan Satuan I Gegana, Jalan Komjen M Jasin Kelapadua Depok 16451 Contact (021) 8712666 Email rengegana@gmail.com

Wednesday, 1 July 2015

REMUNERASI NAIK..Benarkah.?


Tahukah Anda.? Sesungguhnya setiap anggota Polri mulai 1 Juli 2015 berhak menerima Tunjangan Kinerja sebesar 60 % 
Ditegaskan kembali Tunjangan Kinerja..bukan Tunjangan Kehadiran (Sistem Absensi) seperti yang telah diterapkan selama ini, yang rajin ya dapet segitu..yang ngantuk-ngantuk pun dapet segitu hehe..
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) melalui Deputi I Bidang RB telah menyatakan bahwa Penilaian Reformasi Birokrasi Polri telah naik dari status CC menjadi B sehingga berpengaruh pada Tunjangan Kinerja yang diterima, yang saat ini pada kisaran 37% menjadi 60%
Pertanyaan yang paling penting adalah, Kapan dibayarkan.?
Menurut Deputi I, tinggal Menunggu Keputusan Presiden atau Peraturan Pemerintah tentang Pembayaran Tunjangan Kinerja.
Pertanyaan yang tidak kalah penting, Kapan Keppres atau PPnya turun.?
Masih menurut Deputi I, Silahkan tanya langsung kepada bapak Presiden hehe..
Secara lengkapnya mari kita simak hasil rapat yang membahas hal tersebut :

Nara Sumber :    
  1. Karo RBP Srena Polri Brigjen Pol. Drs. Moch Naufal Yahya;
  2. Kabag Jianalis Biro RBP Srena Polri Kombes Pol Drs. Aritonang;
  3. Deputi I Bidang Reformasi Birokrasi Kemenpan RI Muhammad Yusuf Ateh, Ak, MBA;
  4. Tim asisten deputi bidang pemantauan dan evaluasi program dan Reformasi Birokrasi Menpan dan RB.
Materi :
Pembekalan dari Karo RBP Srena Polri Brigjen Pol. Drs. Moch Naufal Yahya tentang pelaksanaan Rapat Analisa hasil PMPRB Polri tahun 2014  :  
  1. Prinsip penilaian PMPRB digunakan sebagai masukan untuk memperbaiki pelaksanaan RB secara terus-menerus melalui siklus rencanakan, laksanakan, monitoring, dan evaluasi serta lakukan tindak lanjut perbaikan
  2. Tujuan PMPRB untuk memotret/ menilai kemajuan pelaksanaan Reformasi Birokrasi secara akurat sesuai dengan kondisi yang senyatanya dalam praktek, diperlukan kejujuran dalam melakukan penilaian. Rekayasa/ ketidakjujuran justru tidak akan dapat memberikan informasi mengenai perbaikan-perbaikan yang harus dilakukan.
Pembekalan dari Deputi I Bidang Reformasi Birokrasi Kemenpan RI Muhammad Yusuf Ateh, Ak, MBA tentang petunjuk teknis penilaian pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Polri:
Tujuan dilaksanakan analisa dan evaluasi PMPRB adalah:
  1. Memperoleh informasi tentang pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan internal instansi Pemerintah;
  2. Menggambarkan pelaksanaan dan pencapaian Reformasi Birokrasi di lingkungan internal instansi Pemerintah; dan
  3. Memonitor rencana aksi tindak lanjut hasil penilaian mandiri di lingkungan internal instansi Pemerintah periode sebelumnya.
Polri merupakan organisasi yang besar yang mempunyai personil sampai dengan pelosok negeri sehingga memerlukan perbaikan dalam berbagai aspek diantaranya adalah :
Peningkatan kapasitas dan akuntabilitas kinerja organisasi;
  1. Melakukan evaluasi atas pelaksanaan sistem pengendalian, penyusunan, peraturan perundangan di lingkungan POLRI;
  2. Mengumumkan tahapan seleksi administrasi dan kompetensi promosi terbuka melalui media IT, dapat melalui website panitia seleksi dan website institusi yang dapat diakses secara mudah;
  3. Melakukan monitoring dan evaluasi atas pencapaian kinerja individu secara berkala (per semester);
  4. Memperhatikan penilaian kinerja individu yang terkait dengan kinerja organisasi;
  5. Melakukan monitoring dan evaluasi atas pencapaian kinerja individu sebagai dasar pengembangan karir; dan
  6. Melakukan pemutakhiran data kinerja secara berkala.
Pemerintah yang bersih dan bebas KKN;
  1. Melakukan public campaign tentang gratifikasi secara berkala dan terus - menerus, serta mengimplementasikan penanganannya;
  2. Membangun lingkungan pengendalian pada seluruh unit organisasi di lingkungan POLRI, dan melakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisasi risiko yang telah diidentifikasi pada seluruh unit organisasi di lingkungan POLRI;
  3. Menindaklanjuti hasil evaluasi atas whistle blowing system;
  4. Mensosialisasikan penanganan benturan kepentingan di seluruh unit organisasi POLRI, mengevaluasi penanganan benturan kepentingan dan menindaklanjuti hasil evaluasinya;
  5. Membangun unit yang akan dikembangkan menjadi zona integritas;
  6. Menindaklanjuti seluruh rekomendasi APIP dengan didukung komitmen pimpinan; dan
  7. Melakukan fungsi pengawasan internal di lingkungan POLRI yang berfokus pada client dan audit berbasis risiko.
Peningkatan kualitas pelayanan publik;
  1. Menerapkan sistem sanksi/ reward bagi pelaksana layanan serta pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar dalam meningkatkan budaya pelayanan  prima;
  2. Menyusun SOP pengaduan pelayanan secara komprehensif sebagai bentuk perbaikan kualitas pelayanan;
  3. Melakukan survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan secara berkala kemudian meng-upload hasil survei tersebut agar mudah diakses secara terbuka, dan menindaklanjuti hasil survey; dan
  4. Meningkatkan penggunaan teknologi informasi dalam memberikan pelayanan.
Berdasarkan validasi pleno yang dilaksankan seluruh K/L dan Kemenpan RB Polri mendapatkan nilai PMPRB 67,23 tidak terpaut jauh dari penilaian yang dilaksanakan oleh internal Biro RBP Srena Polri yakni 71,53 sehingga Polri naik dari predikat CC (Cukup Baik) menjadi B (Baik);
Nilai PMPRB yang diterima oleh Polri berpengaruh pada Tunjangan Kinerja yang didapatkan yakni berkisar 60 - 70 % dan akan di bayarkan TMT 1 Juli 2015.
Kesimpulan :
Kesimpulan Analisa Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Polri Tahun 2014 adalah :
  1. PMPRB Online sampai saat ini dilaksanakan hanya di tingkat Satuan Fungsi dikarenakan terbatasnya akun yang diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
  2. Berdasarkan validasi dari tim evaluator Kemenpan RB Polri mendapatkan nilai PMPRB 67,23 tidak terpaut jauh dari penilaian yang dilaksanakan oleh internal Biro RBP Srena Polri yakni 71,53 sehingga Polri naik dari predikat CC (Cukup Baik) menjadi B (Baik) sehingga berpengaruh kepada Tunjangan Kinerja yang akan didapatkan yakni berkisar 60-70 %
Saran :
  1. Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) membutuhkan kerjasama dan koordinasi dari tiap elemen di Kesatuan serta anggota tim yang telah dibentuk dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi, dikarenakan dalam PMPRB membutuhkan evidence/ bukti-bukti pendukung dalam pelaksanaanya sehingga proses pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang sedang berjalan dapat berjalan sesuai rencana kegiatan yang telah terprogram di RBP Polri.
  2. Pembuatan Pakta Integritas selama ini hanya dilaksanakan oleh Kasatker namun untuk lebih meningkatkan pengawasan dan pengendalian kinerja mohon dapatnya dilaksanakan oleh Ka Unit ke atas;
  3. Mohon dapatnya dilaksanakan sosialisasi kembali mengenai Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Satuan I Gegana. 

No comments:

Post a Comment