Welcome to Staf Perencanaan Satuan I Gegana, Jalan Komjen M Jasin Kelapadua Depok 16451 Contact (021) 8712666 Email rengegana@gmail.com

Tuesday, 28 July 2015

Remon Naik 100% Mau Tahu Triknya..?

Membaca memang hal sangat tidak disukai bagi sebagian orang hmm...jangankan membaca, disosialisasikan saja yang cukup mendengar dan melihat masih juga merem melek nahan kantuk..
Yap..gimana mau remunerasi naik jika hal mudah “membaca” saja ogah
Banyak sekali alasan..”Saya kan ini” “Saya kan itu” “Saya kan Pelaksana” Saya kan...Saya kan...Saya kan...”
Saat ini mungkin rekan-rekan adalah Junior atau masih baru, namun yakinlah satu saat nanti dengan mengalirnya waktu, rekan semua akan menjadi seorang Senior dan tentu akan menjadi panutan, memimpin adik-adik dan anak buah rekan semua atau bahkan menjadi seorang Komandan.
Jadi mari belajar menjadi pemimpin, minimal sementara ini untuk diri sendiri dengan membaca, membuka jendela dunia, jendela pengetahuan..
Kali ini akan dishare tentang bagaimana mencapai Kenaikan Remunerasi 100 %
Ada yang mau.? Remon naik 100 % kira-kira pangkat terendah Take Home Pay sekitar 5-8 jutaan perbulan, mirip sertifikasi guru
Sebenarnya Remunerasi diberikan sesuai dengan tingkat kerja atau dengan kata lain tunjangan kinerja, masa yang ngowoh, yang elek-elekan, yang ngilang-ngilang disamakan dengan yang rajin, yang penurut, yang disiplin..Kira-kira ente mau tidak.? Dan Pemerintah menginginkan outcome, hasil, agar di tubuh Polri bersih, sehat, bebas dari KKN dan sesuai dengan visi misi yang diemban yaitu pengayom, pelindung dan pelayan. Berat perjuangan yang harus dilaksanakan untuk mencapainya, apalagi kita harus melayani..yak..sekali lagi melayani masyarakat namun harus semangat dan terus berusaha agar dapat mencapai hal tersebut,.
Gimana..? Udah capek baca..? hehehe...
Penilaian Reformasi Birokrasi Polri secara universal ditetapkan dalam Permenpan-RB Nomor 14 tahun 2014 tentang Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Polri (PMPRB). Namun model PMPRB tersebut, tidak seluruhnya dapat diterapkan untuk mengukur tingkat keberhasilan RB Polri dalam mewujudkan aparatur Polri yang bersih dan bebas dari KKN, peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat dan peningkatan kapabilitas dan akuntabilitas kinerja Polri, hal ini disebabkan karena indikator model PMPRB yang diyakini sebagai unsur pengungkit dari 8 (delapan) area perubahan bidang Organisasi, Tata Laksana, Peraturan Perundang-Undangan, SDM Aparatur, Pengawasan, Akuntabilitas, Pelayanan Publik, Mind Set dan Culture Set Aparatur tersebut diberlakukan untuk mengukur kinerja seluruh Kementerian/Lembaga. Berdasarkan serangkaian diskusi intensif antara Kemitraan dan Mabes Polri, kinerja tatakelola Kepolisian tingkat Polda akan diukur dengan indeks yang disebut Indeks Tatakelola Kepolisian (ITK)
ITK terinspirasi dari Indonesia Governance Index (IGI) yang merupakan alat untuk mengukur kinerja pemerintahan daerah, khususnya terhadap empat arena pemerintahan yaitu arena pemerintah (legislatif dan eksekutif), birokrasi, masyarakat sipil, dan masyarakat ekonomi berdasarkan beberapa kriteria data yang obyektif dan terukur. Hasil dari IGI menyajikan (1) Profil kinerja tatakelola pemerintahan di masing-masing provinsi, (2) Peringkat secara keseluruhan dari semua provinsi, (3) Peringkat provinsi ber dasarkan arena tatakelola, (4) Data-data komprehensif terkait dengan isu-isu tatakelola pemerintahan yang baik (good governance).
Setelah melakukan serangkaian diskusi menggunakan metode desk review untuk mengumpulkan informasi seputar pengukuran kinerja Kepolisian di beberapa Negara, hasilnya berdasarkan review atas pengukuran kinerja Polisi di negara Inggris, Wales, New Zealand, Afrika Selatan, dan negara-negara lain di dunia, berhasil ditemukan gambaran tentang prinsip-prinsip pengukuran kepolisian yaitu: 1) Kompetensi; 2) Responsif; 3) Perilaku (manner); 4) Transparansi; 5) Keadilan; 6) Efektivitas dan 7) Akuntabilitas.
Prinsip-prinsip tersebut selanjutnya diintegrasikan dalam tugas pokok dan fungsi Polri, dengan beberapa pertimbangan utama, antara lain: 1)Indikator tersebut harus dapat mengukur tata kelola Polri. 2) Indikator yang dipilih merupakan variabel yang memiliki tingkat signifikansi yang tinggi sebagai pengungkit keberhasilan reformasi birokrasi. 3) Indikator tersebut harus memiliki ketersediaan data. 4) Indikator tersebut harus dapat ditemukan di seluruh Polda karena tidak adil menilai sesuatu yang bisa diukur di suatu Polda tapi tidak ada di Polda lain.
Komponen Pengungkit
Program Manajemen Perubahan
Indikator untuk mengukur pencapaian program ini digunakan:
Tim Reformasi Birokrasi (RB). Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah: 1) Tim RB telah dibentuk 2) Tim RB telah melaksanakan tugas sesuai rencana kerja Tim RB 3) Tim RB telah melakukan monitoring dan evaluasi rencana kerja, dan hasil evaluasi telah ditindaklanjuti
Road Map RB. Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah: 1) Road Map telah disusun dan diformalkan 2) Road Map telah mencakup 8 area perubahan 3) Road Map telah mencakup "quick win" 4) Penyusunan Road Map telah melibatkan seluruh unit organisasi 5) Telah terdapat sosialisasi dan internalisasi Road Map kepada anggota organisasi
Pemantauan dan evaluasi RB. Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah: 1) PMPRB telah direncanakan dan diorganisasikan dengan baik 2) Aktivitas PMPRB telah dikomunikasikan pada masing-masing unit kerja 3) Telah dilakukan pelatihan yang cukup bagi Tim Asessor PMPRB 4) Pelaksanaan PMPRB dilakukan oleh Asesor sesuai dengan ketentuan yang berlaku 5) Para asesor mencapai konsensus atas pengisian kertas kerja sebelum menetapkan nilai PMPRB instansi 6) Koordinator asesor PMPRB melakukan reviu terhadap kertas kerja asesor sebelum menyusun kertas kerja instansi 7) Rencana aksi tindak lanjut (RATL) telah dikomunikasikan dan dilaksanakan
Perubahan pola pikir dan budaya kinerja. Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah: 1) Terdapat keterlibatan pimpinan tertinggi secara aktif dan
berkelanjutan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi 2) Terdapat media komunikasi secara reguler untuk mensosialisasikan tentang RB yang sedang dan akan dilakukan 3) Terdapat upaya untuk menggerakkan organisasi dalam melakukan perubahan melalui pembentukan agent of change ataupun role model
Program Penataan Peraturan Perundang-undangan
Indikator untuk mengukur pencapaian program ini digunakan
Harmonisasi. Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah: 1) Telah dilakukan identifikasi peraturan perundang-undangan yang tidak harmonis/ tidak sinkron 2) Telah dilakukan analisis peraturan perundang-undangan yang tidak harmonis/ tidak sinkron 3) Telah dilakukan pemetaan peraturan perundang-undangan yang tidak harmonis/ tidak sinkron 4) Telah dilakukan revisi peraturan perundang-undangan yang tidak harmonis/ tidak sinkron
Sistem pengendalian dalam penyusunan peraturan perundangundangan. Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah 1) Adanya sistem
pengendalian penyusunan peraturan perundangan. 2) Sistem pengendalian penyusunan peraturan perundangan mensyaratkan adanya rapat koordinasi 3) Sistem pengendalian penyusunan peraturan perundangan mensyaratkan adanya naskah akademis/kajian/policy paper 4) Sistem pengendalian penyusunan peraturan
perundangan mensyaratkan adanya paraf koordinasi 5) Sistem pengendalian penyusunan peraturan perundangan mensyaratkan adanya evaluasi
Penataan dan Penguatan Organisasi Penataan
Indikator untuk mengukur pencapaian program ini digunakan:
Evaluasi. Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah: 1) Telah dilakukan evaluasi yang bertujuan untuk menilai ketepatan fungsi dan ketepatan ukuran organisasi 2) Telah dilakukan evaluasi yang mengukur jenjang organisasi 3) Telah dilakukan evaluasi yang menganalisis kemungkinan duplikasi fungsi 4) Telah dilakukan evaluasi yang menganalisis satuan organisasi yang berbeda tujuan namun ditempatkan dalam satu kelompok 5) Telah dilakukan evaluasi yang menganalisis kemungkinan adanya pejabat yang melapor kepada lebih
dari seorang atasan 6) Telah dilakukan evaluasi yang menganalisis kesesuaian struktur organisasi dengan kinerja yang akan dihasilkan 7) Telah dilakukan evaluasi atas kesesuaian struktur organisasi dengan mandat 8) Telah dilakukan evaluasi yang menganalisis kemungkinan tumpang tindih fungsi dengan instansi lain 9) Telah dilakukan evaluasi yang menganalisis kemampuan struktur organisasi untuk adaptif terhadap perubahan lingkungan strategis
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah hasil evaluasi telah ditindaklanjuti dengan mengajukan perubahan organisasi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB
Penataan Tatalaksana
Indikator untuk mengukur pencapaian program ini digunakan
Proses bisnis dan prosedur operasional tetap (SOP) kegiatan utama. Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah: 1) Telah memiliki peta proses
bisnis yang sesuai dengan tugas dan fungsi 2) Peta proses bisnis sudah dijabarkan ke dalam prosedur 3) operasional tetap (SOP) Prosedur operasional tetap (SOP) telah diterapkan 4) Peta proses bisnis dan prosedur operasional telah dievaluasi dan disesuaikan dengan perkembangan tuntutan efisiensi, dan efektivitas birokrasi
E-Government. Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah: 1) Sudah memiliki rencana pengembangan e-government di lingkungan instansi 2) Sudah dilakukan pengembangan e-government di lingkungan internal dalam rangka mendukung proses birokrasi (misal: intranet, sistem perencanaan dan penganggaran, sistem database SDM, dll) 3) Sudah dilakukan   pengembangan   e-government   untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat (misal: website untuk penyediaan informasi kepada masyarakat, sistem pengaduan) 4) Sudah dilakukan pengembangan e-government untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam tingkatan transaksional (masyarakat dapat mengajukan perijinan melalui website, melakukan pembayaran, dll).
Keterbukaan informasi publik. Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah 1) Ada kebijakan pimpinan tentang keterbukaan informasi publik (identifikasi informasi yang dapat diketahui oleh publik dan mekanisme penyampaian) 2) Menerapkan kebijakan keterbukaan informasi publik 3) Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik
Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur
Indikator untuk mengukur pencapaian program ini digunakan Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi. Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah: 1) Analisis jabatan dan analisis beban kerja telah dilakukan 2) Perhitungan kebutuhan pegawai telah dilakukan 3) Rencana redistribusi pegawai telah disusun dan diformalkan 4) Proyeksi kebutuhan 5 tahun telah disusun dan diformalkan 5) Perhitungan formasi jabatan yang menunjang kinerja utama instansi telah dihitung dan diformalkan;
Proses penerimaan pegawai transparan, objektif, akuntabel dan bebas KKN. Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah: 1) Pengumuman penerimaan diinformasikan secara luas kepada masyarakat 2) Pendaftaran dapat dilakukan dengan mudah, cepat dan pasti (online) 3) Persyaratan jelas, tidak diskriminatif 4) Proses seleksi transparan, objektif, adil, akuntabel dan bebas KKN 5) Pengumuman hasil seleksi diinformasikan secara terbuka;
Pengembangan pegawai berbasis kompetensi. Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah: 1) Telah ada standar kompetensi jabatan 2) Telah dilakukan asessment pegawai 3) Telah diidentifikasi kebutuhan pengembangan kompetensi 4) Telah disusun rencana pengembangan kompetensi dengan dukungan anggaran yang mencukupi 5) Telah dilakukan pengembangan pegawai berbasis kompetensi sesuai dengan rencana dan kebutuhan pengembangan kompetensi 6) Telah dilakukan monitoring dan evaluasi pengembangan pegawai berbasis kompetensi secara berkala
Promosi jabatan dilakukan secara terbuka. Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah: 1) Kebijakan promosi terbuka telah ditetapkan 2) Promosi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi telah dilaksanakan 3) Promosi terbuka dilakukan secara kompetitif dan obyektif 4) Promosi terbuka dilakukan oleh panitia seleksi yang independen 5) Hasil setiap tahapan seleksi diumumkan secara terbuka
Penetapan kinerja individu. Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah: 1) Terdapat penerapan Penetapan kinerja individu 2) Terdapat penilaian kinerja individu yang terkait dengan kinerja organisasi 3) Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya 4) Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik 5) Telah dilakukan monitoring dan evaluasi atas pencapaian kinerja individu. 6) Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pengembangan karir individu 7) Capaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian tunjangan kinerja
Penegakan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku pegawai. Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah: 1) Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku instansi telah ditetapkan 2) Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku instansi telah diimplementasikan, 3) Adanya monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku instansi 4) Adanya pemberian sanksi dan imbalan (reward);
Pelaksanaan evaluasi jabatan. Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah: 1) Informasi faktor jabatan telah disusun 2) Peta jabatan telah ditetapkan 3) Kelas jabatan telah ditetapkan
Sistem informasi kepegawaian. Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah: 1) Sistem informasi kepegawaian telah dibangun sesuai kebutuhan 2) Sistem informasi kepegawaian dapat diakses oleh pegawai 3) Sistem informasi kepegawaian terus dimutakhirkan 4) Sistem informasi kepegawaian digunakan sebagai pendukung pengambilan kebijakan manajemen SDM
Penguatan Pengawasan
Indikator untuk mengukur pencapaian program ini digunakan:
Gratifikasi. Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah: 1) Telah terdapat kebijakan penanganan gratifikasi 2) Telah dilakukan public campaign 3) Penanganan gratifikasi telah diimplementasikan 4) Telah dilakukan evaluasi atas kebijakan penanganan gratifikasi 5) Hasil evaluasi atas penanganan gratifikasi telah ditindaklanjuti
Penerapan SPIP. Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah: a) Telah terdapat peraturan Pimpinan organisasi tentang SPIP b) Telah dibangun lingkungan pengendalian c) Telah dilakukan penilaian risiko atas organisasi d) Telah dilakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi e) SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait f) Telah dilakukan pemantauan pengendalian intern
Pengaduan masyarakat. Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah: a) Telah disusun kebijakan pengaduan masyarakat b) Penanganan pengaduan masyrakat telah diimplementasikan c) Hasil penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti
Whistle blowing system. Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah: a) Telah terdapat whistle blowing system b) Whistle blowing system telah disosialisasikan c) Whistle blowing system telah diimplementasikan d) Telah dilakukan evaluasi atas whistle blowing system e) Hasil evaluasi atas whistle blowing
system telah ditindaklanjuti
Penanganan benturan kepentingan. Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah: a) Telah terdapat  penanganan  benturan  kepentingan  b) Penanganan benturan kepentingan telah disosialisasikan c) Penanganan    benturan    kepentingan telah diimplementasikan d) Telah dilakukan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan e) Hasil evaluasi atas penanganan benturan kepentingan telah ditindaklanjuti
Pembangunan zona integritas. Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah: a) Telah dilakukan pencanangan zona integritas b) Telah ditetapkan unit yang akan dikembangkan menjadi zona integritas c) Telah dilakukan pembangunan zona integritas d) Telah dilakukan evaluasi atas zona integritas yang telah ditentukan e) Telah terdapat unit kerja yang ditetapkan sebagai “menuju WBK/WBBM”;
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah: a) Rekomendasi APIP didukung dengan komitmen pimpinan b) APIP didukung dengan SDM yang memadai secara kualitas dan kuantitas. c) APIP didukung dengan anggaran yang memadai d) APIP berfokus pada client dan audit berbasis risiko
Penguatan Akuntabilitas Kinerja
Indikator untuk mengukur pencapaian program ini digunakan
Keterlibatan pimpinan. Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi : 1) Apakah pimpinan terlibat secara langsung pada saat penyusunan Renstra 2) Apakah pimpinan terlibat secara langsung pada saat penyusunan Penetapan Kinerja 3) Apakah pimpinan memantau pencapaian kinerja secara berkala
Pengelolaan akuntabilitas kinerja. Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi : 1) Apakah terdapat upaya peningkatan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja 2) Apakah pedoman akuntabilitas kinerja telah disusun 3) Sistem Pengukuran Kinerja telah dirancang berbasis elektronik 4) Sistem Pengukuran
Kinerja dapat diakses oleh seluruh unit 5) Pemutakhiran data kinerja dilakukan secara berkala
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Indikator untuk mengukur pencapaian program ini digunakan
Standar pelayanan. Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah: 1) Terdapat kebijakan standar pelayanan 2) Standar pelayanan telah dimaklumatkan 3) Terdapat SOP bagi pelaksanaan standar pelayanan 4) Dilakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan 5) Dilakukan reviu dan perbaikan atas SOP
Budaya pelayanan prima. Pengukuran dilakukan dengan melihat kondisi apakah: 1) Telah dilakukan sosialisasi/pelatihan dalam upaya penerapan budaya pelayanan prima (contoh: kode etik, estetika, capacity building, pelayanan prima) 2) Informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media 3) Telah terdapat sistem reward/punishment bagi pelaksana layanan serta pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar 4) Telah terdapat sarana layanan terpadu/terintegrasi 5) Terdapat inovasi pelayanan
Pengelolaan pengaduan. Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah: a) Terdapat media pengaduan pelayanan b) Terdapat SOP pengaduan pelayanan c) Terdapat unit yang mengelola pengaduan pelayanan d) Telah dilakukan tindak lanjut atas seluruh pengaduan pelayanan untuk perbaikan kualitas pelayanan e) Telah dilakukan evaluasi atas penanganan keluhan / masukan;
Penilaian kepuasan terhadap pelayanan. Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah: a) Dilakukan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan b) Hasil survey kepuasan masyarakat dapat diakses secara terbuka c) Dilakukan tindak lanjut atas hasil survey kepuasan masyarakat
Pemanfaatan teknologi informasi Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah: a) Telah memiliki rencana penerapan teknologi informasi dalam pemberian.pelayanan b) Telah menerapkan teknologi informasi dalam memberikan c) pelayanan Telah dilakukan perbaikan secara terus menerus
Komponen Hasil
Sasaran Reformasi Birokrasi (RB), sebagaimana dituangkan dalam Grand Design RB 2010 – 2025 mencakup tiga aspek yaitu:
Terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN. Sasaran terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN diukur dengan menggunakan ukuran: a. Nilai persepsi korupsi (survei eksternal) b. Opini Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan instansi pemerintah.
Terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Sasaran terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat diukur melalui nilai persepsi kualitas pelayanan (survei eksternal).
Meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja Birokrasi Sasaran meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi diukur melalui a. Nilai akuntabilitas kinerja b. Nilai kapasitas organisasi (survei internal).

Gimana..? Mumet..?
Ternyata tidaklah mudah untuk menjadi seperti yang diinginkan, semua butuh usaha dan usaha

Terus semangat dan pantang menyerah..cayoooooooo

1 comment:

  1. yo bang admin, ijin memperkenalkan diri saya galura dari bagian perencanaan polres cimahi, kebetulan nih ada yang satu frekuensi juga tentang zona integritas, akhir november 2015 polres kami kedatangan tim dari kementrian pan-rb alhamdulilah berkat kerja keras seluruh operator dan tim kerja pembangunan zona integritas menurut penilaian tim dari kementrian pan-rb polres cimahi layak berpredikat zona integritas alhamdulilah juga dapet peringkat pertama hehehe sombong dikit neeh
    (cekidot http://www.menpan.go.id/berita-terkini/3929-menteri-yuddy-apresiasi-kepolisian-makin-transparan )
    nah karena proses pembangunan zona integritas res cimahi baru mencapai 72.95 % menurut aturan masih kurang untuk mencapai predikat WBK/WBBM karena yang dibutuhkan agar berpredikat WBK/WBBM itu 75.00 % pencapaian dari hasil dan pengungkit.
    sekira di akhir bulan april 2016 tim dari kemenpan-rb dan srena mabes polri datang lagi ke polres cimahi untuk melaksanakan asistensi dan brain storming all about pelaksanaan dan dokumen zona integritas, dan berkat pencerahan dari tim kemenpan-rb serta srena mabes polri, polres cimahi menjadi pilot project zona integritas di lingkungan kepolisian, its a big big step and responsibility soalnya tunjangan kinerja empat polres percontohan tersebut akan dibayarkan full atau seratus persen.

    "Sesungguhnya Allah akan tidak mengubah nasib satu kaum sampai mereka merubah diri mereka sendiri, ” (QS. Ar-Ra’d : 11)

    just sharing biar lebih semangat hehehe

    ReplyDelete