Membaca memang hal
sangat tidak disukai bagi sebagian orang hmm...jangankan membaca,
disosialisasikan saja yang cukup mendengar dan melihat masih juga merem melek
nahan kantuk..
Yap..gimana mau remunerasi
naik jika hal mudah “membaca” saja ogah
Banyak sekali
alasan..”Saya kan ini” “Saya kan itu” “Saya kan Pelaksana” Saya kan...Saya
kan...Saya kan...”
Saat ini mungkin
rekan-rekan adalah Junior atau masih baru, namun yakinlah satu saat nanti dengan
mengalirnya waktu, rekan semua akan menjadi seorang Senior dan tentu akan
menjadi panutan, memimpin adik-adik dan anak buah rekan semua atau bahkan
menjadi seorang Komandan.
Jadi mari belajar
menjadi pemimpin, minimal sementara ini untuk diri sendiri dengan membaca,
membuka jendela dunia, jendela pengetahuan..
Kali ini akan
dishare tentang bagaimana mencapai Kenaikan Remunerasi 100 %
Ada yang mau.? Remon
naik 100 % kira-kira pangkat terendah Take Home Pay sekitar 5-8 jutaan
perbulan, mirip sertifikasi guru
Sebenarnya
Remunerasi diberikan sesuai dengan tingkat kerja atau dengan kata lain
tunjangan kinerja, masa yang ngowoh, yang elek-elekan, yang ngilang-ngilang
disamakan dengan yang rajin, yang penurut, yang disiplin..Kira-kira ente mau
tidak.? Dan Pemerintah menginginkan outcome, hasil, agar di tubuh Polri bersih,
sehat, bebas dari KKN dan sesuai dengan visi misi yang diemban yaitu pengayom,
pelindung dan pelayan. Berat perjuangan yang harus dilaksanakan untuk mencapainya,
apalagi kita harus melayani..yak..sekali lagi melayani masyarakat namun harus
semangat dan terus berusaha agar dapat mencapai hal tersebut,.
Gimana..? Udah capek
baca..? hehehe...
Penilaian Reformasi Birokrasi
Polri secara universal ditetapkan dalam Permenpan-RB Nomor 14 tahun 2014
tentang Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Polri (PMPRB). Namun
model PMPRB tersebut, tidak seluruhnya dapat diterapkan untuk mengukur tingkat
keberhasilan RB Polri dalam mewujudkan aparatur Polri yang bersih dan bebas dari
KKN, peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat dan peningkatan kapabilitas
dan akuntabilitas kinerja Polri, hal ini disebabkan karena indikator model PMPRB
yang diyakini sebagai unsur pengungkit dari 8 (delapan) area perubahan bidang Organisasi,
Tata Laksana, Peraturan Perundang-Undangan, SDM Aparatur, Pengawasan,
Akuntabilitas, Pelayanan Publik, Mind Set dan Culture Set Aparatur tersebut
diberlakukan untuk mengukur kinerja seluruh Kementerian/Lembaga. Berdasarkan
serangkaian diskusi intensif antara Kemitraan dan Mabes Polri, kinerja
tatakelola Kepolisian tingkat Polda akan diukur dengan indeks yang disebut
Indeks Tatakelola Kepolisian (ITK)
ITK terinspirasi
dari Indonesia Governance Index (IGI) yang merupakan alat untuk mengukur
kinerja pemerintahan daerah, khususnya terhadap empat arena pemerintahan yaitu
arena pemerintah (legislatif dan eksekutif), birokrasi, masyarakat sipil, dan
masyarakat ekonomi berdasarkan beberapa kriteria data yang obyektif dan
terukur. Hasil dari IGI menyajikan (1) Profil kinerja tatakelola pemerintahan
di masing-masing provinsi, (2) Peringkat secara keseluruhan dari semua provinsi,
(3) Peringkat provinsi ber dasarkan arena tatakelola, (4) Data-data
komprehensif terkait dengan isu-isu tatakelola pemerintahan yang baik (good
governance).
Setelah melakukan
serangkaian diskusi menggunakan metode desk review untuk mengumpulkan informasi
seputar pengukuran kinerja Kepolisian di beberapa Negara, hasilnya berdasarkan
review atas pengukuran kinerja Polisi di negara Inggris, Wales, New Zealand,
Afrika Selatan, dan negara-negara lain di dunia, berhasil ditemukan gambaran
tentang prinsip-prinsip pengukuran kepolisian yaitu: 1) Kompetensi; 2)
Responsif; 3) Perilaku (manner); 4) Transparansi; 5) Keadilan; 6) Efektivitas
dan 7) Akuntabilitas.
Prinsip-prinsip
tersebut selanjutnya diintegrasikan dalam tugas pokok dan fungsi Polri, dengan
beberapa pertimbangan utama, antara lain: 1)Indikator tersebut harus dapat
mengukur tata kelola Polri. 2) Indikator yang dipilih merupakan variabel yang
memiliki tingkat signifikansi yang tinggi sebagai pengungkit keberhasilan
reformasi birokrasi. 3) Indikator tersebut harus memiliki ketersediaan data. 4)
Indikator tersebut harus dapat ditemukan di seluruh Polda karena tidak adil
menilai sesuatu yang bisa diukur di suatu Polda tapi tidak ada di Polda lain.
Komponen
Pengungkit
Program
Manajemen Perubahan
Indikator untuk mengukur pencapaian program ini digunakan:
Tim
Reformasi Birokrasi (RB). Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat
kondisi apakah: 1) Tim RB telah dibentuk 2) Tim RB telah melaksanakan tugas
sesuai rencana kerja Tim RB 3) Tim RB telah melakukan monitoring dan evaluasi
rencana kerja, dan hasil evaluasi telah ditindaklanjuti
Road Map
RB. Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah: 1) Road
Map telah disusun dan diformalkan 2) Road Map telah mencakup 8 area perubahan
3) Road Map telah mencakup "quick win" 4) Penyusunan Road Map telah
melibatkan seluruh unit organisasi 5) Telah terdapat sosialisasi dan
internalisasi Road Map kepada anggota organisasi
Pemantauan dan evaluasi
RB. Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah: 1) PMPRB
telah direncanakan dan diorganisasikan dengan baik 2) Aktivitas PMPRB telah
dikomunikasikan pada masing-masing unit kerja 3) Telah dilakukan pelatihan yang
cukup bagi Tim Asessor PMPRB 4) Pelaksanaan PMPRB dilakukan oleh Asesor sesuai
dengan ketentuan yang berlaku 5) Para asesor mencapai konsensus atas pengisian
kertas kerja sebelum menetapkan nilai PMPRB instansi 6) Koordinator asesor
PMPRB melakukan reviu terhadap kertas kerja asesor sebelum menyusun kertas
kerja instansi 7) Rencana aksi tindak lanjut (RATL) telah dikomunikasikan dan dilaksanakan
Perubahan pola pikir dan budaya kinerja. Pengukuran indikator ini
dilakukan dengan melihat kondisi apakah: 1) Terdapat keterlibatan pimpinan
tertinggi secara aktif dan
berkelanjutan
dalam pelaksanaan reformasi birokrasi 2) Terdapat media komunikasi secara
reguler untuk mensosialisasikan tentang RB yang sedang dan akan dilakukan 3)
Terdapat upaya untuk menggerakkan organisasi dalam melakukan perubahan melalui pembentukan
agent of change ataupun role model
Program
Penataan Peraturan Perundang-undangan
Indikator
untuk mengukur pencapaian program ini digunakan
Harmonisasi.
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah: 1) Telah
dilakukan identifikasi peraturan perundang-undangan yang tidak harmonis/ tidak sinkron
2) Telah dilakukan analisis peraturan perundang-undangan yang tidak harmonis/
tidak sinkron 3) Telah dilakukan pemetaan peraturan perundang-undangan yang tidak
harmonis/ tidak sinkron 4) Telah dilakukan revisi peraturan perundang-undangan
yang tidak harmonis/ tidak sinkron
Sistem
pengendalian dalam penyusunan peraturan perundangundangan. Pengukuran indikator
ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah 1) Adanya sistem
pengendalian
penyusunan peraturan perundangan. 2) Sistem pengendalian penyusunan peraturan
perundangan mensyaratkan adanya rapat koordinasi 3) Sistem pengendalian
penyusunan peraturan perundangan mensyaratkan adanya naskah
akademis/kajian/policy paper 4) Sistem pengendalian penyusunan peraturan
perundangan
mensyaratkan adanya paraf koordinasi 5) Sistem pengendalian penyusunan
peraturan perundangan mensyaratkan adanya evaluasi
Penataan
dan Penguatan Organisasi Penataan
Indikator
untuk mengukur pencapaian program ini digunakan:
Evaluasi.
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah: 1) Telah
dilakukan evaluasi yang bertujuan untuk menilai ketepatan fungsi dan ketepatan ukuran
organisasi 2) Telah dilakukan evaluasi yang mengukur jenjang organisasi 3)
Telah dilakukan evaluasi yang menganalisis kemungkinan duplikasi fungsi 4)
Telah dilakukan evaluasi yang menganalisis satuan organisasi yang berbeda
tujuan namun ditempatkan dalam satu kelompok 5) Telah dilakukan evaluasi yang
menganalisis kemungkinan adanya pejabat yang melapor kepada lebih
dari
seorang atasan 6) Telah dilakukan evaluasi yang menganalisis kesesuaian
struktur organisasi dengan kinerja yang akan dihasilkan 7) Telah dilakukan
evaluasi atas kesesuaian struktur organisasi dengan mandat 8) Telah dilakukan
evaluasi yang menganalisis kemungkinan tumpang tindih fungsi dengan instansi lain
9) Telah dilakukan evaluasi yang menganalisis kemampuan struktur organisasi
untuk adaptif terhadap perubahan lingkungan strategis
Pengukuran
indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah hasil evaluasi telah ditindaklanjuti
dengan mengajukan perubahan organisasi kepada Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan RB
Penataan
Tatalaksana
Indikator
untuk mengukur pencapaian program ini digunakan
Proses
bisnis dan prosedur operasional tetap (SOP) kegiatan utama. Pengukuran
indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah: 1) Telah memiliki peta
proses
bisnis
yang sesuai dengan tugas dan fungsi 2) Peta proses bisnis sudah dijabarkan ke
dalam prosedur 3) operasional tetap (SOP) Prosedur operasional tetap (SOP)
telah diterapkan 4) Peta proses bisnis dan prosedur operasional telah
dievaluasi dan disesuaikan dengan perkembangan tuntutan efisiensi, dan efektivitas
birokrasi
E-Government.
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah: 1) Sudah
memiliki rencana pengembangan e-government di lingkungan instansi 2) Sudah
dilakukan pengembangan e-government di lingkungan internal dalam rangka
mendukung proses birokrasi (misal: intranet, sistem perencanaan dan penganggaran,
sistem database SDM, dll) 3) Sudah dilakukan
pengembangan e-government untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada
masyarakat (misal: website untuk penyediaan informasi kepada masyarakat, sistem
pengaduan) 4) Sudah dilakukan pengembangan e-government untuk meningkatkan kualitas
pelayanan kepada masyarakat dalam tingkatan transaksional (masyarakat dapat
mengajukan perijinan melalui website, melakukan pembayaran, dll).
Keterbukaan
informasi publik. Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi
apakah 1) Ada kebijakan pimpinan tentang keterbukaan informasi publik
(identifikasi informasi yang dapat diketahui oleh publik dan mekanisme penyampaian)
2) Menerapkan kebijakan keterbukaan informasi publik 3) Melakukan monitoring
dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik
Penataan
Sistem Manajemen SDM Aparatur
Indikator
untuk mengukur pencapaian program ini digunakan Perencanaan kebutuhan pegawai
sesuai dengan kebutuhan organisasi. Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat
kondisi apakah: 1) Analisis jabatan dan analisis beban kerja telah dilakukan 2)
Perhitungan kebutuhan pegawai telah dilakukan 3) Rencana redistribusi pegawai telah
disusun dan diformalkan 4) Proyeksi kebutuhan 5 tahun telah disusun dan
diformalkan 5) Perhitungan formasi jabatan yang menunjang kinerja utama
instansi telah dihitung dan diformalkan;
Proses
penerimaan pegawai transparan, objektif, akuntabel dan bebas KKN. Pengukuran
indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah: 1) Pengumuman penerimaan
diinformasikan secara luas kepada masyarakat 2) Pendaftaran dapat dilakukan
dengan mudah, cepat dan pasti (online) 3) Persyaratan jelas, tidak
diskriminatif 4) Proses seleksi transparan, objektif, adil, akuntabel dan bebas
KKN 5) Pengumuman hasil seleksi diinformasikan secara terbuka;
Pengembangan
pegawai berbasis kompetensi. Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat
kondisi apakah: 1) Telah ada standar kompetensi jabatan 2) Telah dilakukan asessment
pegawai 3) Telah diidentifikasi kebutuhan pengembangan kompetensi 4) Telah
disusun rencana pengembangan kompetensi dengan dukungan anggaran yang mencukupi
5) Telah dilakukan pengembangan pegawai berbasis kompetensi sesuai dengan
rencana dan kebutuhan pengembangan kompetensi 6) Telah dilakukan monitoring dan
evaluasi pengembangan pegawai berbasis kompetensi secara berkala
Promosi
jabatan dilakukan secara terbuka. Pengukuran indikator ini dilakukan dengan
melihat kondisi apakah: 1) Kebijakan promosi terbuka telah ditetapkan 2)
Promosi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi telah dilaksanakan 3) Promosi
terbuka dilakukan secara kompetitif dan obyektif 4) Promosi terbuka dilakukan
oleh panitia seleksi yang independen 5) Hasil setiap tahapan seleksi diumumkan
secara terbuka
Penetapan
kinerja individu. Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi
apakah: 1) Terdapat penerapan Penetapan kinerja individu 2) Terdapat penilaian
kinerja individu yang terkait dengan kinerja organisasi 3) Ukuran kinerja
individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya
4) Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik 5) Telah dilakukan
monitoring dan evaluasi atas pencapaian kinerja individu. 6) Hasil penilaian
kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pengembangan karir individu 7)
Capaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian tunjangan
kinerja
Penegakan
aturan disiplin/kode etik/kode perilaku pegawai. Pengukuran indikator ini
dilakukan dengan melihat kondisi apakah: 1) Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku
instansi telah ditetapkan 2) Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku instansi
telah diimplementasikan, 3) Adanya monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan
aturan disiplin/kode etik/kode perilaku instansi 4) Adanya pemberian sanksi dan
imbalan (reward);
Pelaksanaan
evaluasi jabatan. Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi
apakah: 1) Informasi faktor jabatan telah disusun 2) Peta jabatan telah ditetapkan
3) Kelas jabatan telah ditetapkan
Sistem
informasi kepegawaian. Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat
kondisi apakah: 1) Sistem informasi kepegawaian telah dibangun sesuai kebutuhan
2) Sistem informasi kepegawaian dapat diakses oleh pegawai 3) Sistem informasi
kepegawaian terus dimutakhirkan 4) Sistem informasi kepegawaian digunakan sebagai
pendukung pengambilan kebijakan manajemen SDM
Penguatan
Pengawasan
Indikator
untuk mengukur pencapaian program ini digunakan:
Gratifikasi.
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah: 1) Telah terdapat
kebijakan penanganan gratifikasi 2) Telah dilakukan public campaign 3)
Penanganan gratifikasi telah diimplementasikan 4) Telah dilakukan evaluasi atas
kebijakan penanganan gratifikasi 5) Hasil evaluasi atas penanganan gratifikasi
telah ditindaklanjuti
Penerapan
SPIP. Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah: a)
Telah terdapat peraturan Pimpinan organisasi tentang SPIP b) Telah dibangun
lingkungan pengendalian c) Telah dilakukan penilaian risiko atas organisasi d)
Telah dilakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi
e) SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait f)
Telah dilakukan pemantauan pengendalian intern
Pengaduan
masyarakat. Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah:
a) Telah disusun kebijakan pengaduan masyarakat b) Penanganan pengaduan masyrakat
telah diimplementasikan c) Hasil penanganan pengaduan masyarakat telah
ditindaklanjuti
Whistle
blowing system. Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi
apakah: a) Telah terdapat whistle blowing system b) Whistle blowing system telah
disosialisasikan c) Whistle blowing system telah diimplementasikan d) Telah
dilakukan evaluasi atas whistle blowing system e) Hasil evaluasi atas whistle
blowing
system
telah ditindaklanjuti
Penanganan
benturan kepentingan. Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi
apakah: a) Telah terdapat
penanganan benturan kepentingan
b) Penanganan benturan kepentingan telah disosialisasikan c) Penanganan benturan
kepentingan telah diimplementasikan d) Telah dilakukan evaluasi atas penanganan
benturan kepentingan e) Hasil evaluasi atas penanganan benturan kepentingan
telah ditindaklanjuti
Pembangunan
zona integritas. Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi
apakah: a) Telah dilakukan pencanangan zona integritas b) Telah ditetapkan unit
yang akan dikembangkan menjadi zona integritas c) Telah dilakukan pembangunan
zona integritas d) Telah dilakukan evaluasi atas zona integritas yang telah ditentukan
e) Telah terdapat unit kerja yang ditetapkan sebagai “menuju WBK/WBBM”;
Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Pengukuran indikator ini dilakukan dengan
melihat kondisi apakah: a) Rekomendasi APIP didukung dengan komitmen pimpinan b)
APIP didukung dengan SDM yang memadai secara kualitas dan kuantitas. c) APIP
didukung dengan anggaran yang memadai d) APIP berfokus pada client dan audit berbasis
risiko
Penguatan
Akuntabilitas Kinerja
Indikator
untuk mengukur pencapaian program ini digunakan
Keterlibatan
pimpinan. Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi : 1) Apakah
pimpinan terlibat secara langsung pada saat penyusunan Renstra 2) Apakah pimpinan
terlibat secara langsung pada saat penyusunan Penetapan Kinerja 3) Apakah
pimpinan memantau pencapaian kinerja secara berkala
Pengelolaan
akuntabilitas kinerja. Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat
kondisi : 1) Apakah terdapat upaya peningkatan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas
kinerja 2) Apakah pedoman akuntabilitas kinerja telah disusun 3) Sistem
Pengukuran Kinerja telah dirancang berbasis elektronik 4) Sistem Pengukuran
Kinerja
dapat diakses oleh seluruh unit 5) Pemutakhiran data kinerja dilakukan secara
berkala
Peningkatan
Kualitas Pelayanan Publik
Indikator
untuk mengukur pencapaian program ini digunakan
Standar
pelayanan. Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah: 1)
Terdapat kebijakan standar pelayanan 2) Standar pelayanan telah dimaklumatkan
3) Terdapat SOP bagi pelaksanaan standar pelayanan 4) Dilakukan reviu dan
perbaikan atas standar pelayanan 5) Dilakukan reviu dan perbaikan atas SOP
Budaya
pelayanan prima. Pengukuran dilakukan dengan melihat kondisi apakah: 1) Telah dilakukan
sosialisasi/pelatihan dalam upaya penerapan budaya pelayanan prima (contoh:
kode etik, estetika, capacity building, pelayanan prima) 2) Informasi tentang pelayanan
mudah diakses melalui berbagai media 3) Telah terdapat sistem reward/punishment
bagi pelaksana layanan serta pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila
layanan tidak sesuai standar 4) Telah terdapat sarana layanan
terpadu/terintegrasi 5) Terdapat inovasi pelayanan
Pengelolaan
pengaduan. Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah: a)
Terdapat media pengaduan pelayanan b) Terdapat SOP pengaduan pelayanan c)
Terdapat unit yang mengelola pengaduan pelayanan d) Telah dilakukan tindak
lanjut atas seluruh pengaduan pelayanan untuk perbaikan kualitas pelayanan e)
Telah dilakukan evaluasi atas penanganan keluhan / masukan;
Penilaian
kepuasan terhadap pelayanan. Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat
kondisi apakah: a) Dilakukan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan b)
Hasil survey kepuasan masyarakat dapat diakses secara terbuka c) Dilakukan
tindak lanjut atas hasil survey kepuasan masyarakat
Pemanfaatan
teknologi informasi Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi
apakah: a) Telah memiliki rencana penerapan teknologi informasi dalam pemberian.pelayanan
b) Telah menerapkan teknologi informasi dalam memberikan c) pelayanan Telah
dilakukan perbaikan secara terus menerus
Komponen
Hasil
Sasaran Reformasi
Birokrasi (RB), sebagaimana dituangkan dalam Grand Design RB 2010 – 2025
mencakup tiga aspek yaitu:
Terwujudnya
pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN. Sasaran terwujudnya pemerintahan
yang bersih dan bebas KKN diukur dengan menggunakan ukuran: a. Nilai persepsi
korupsi (survei eksternal) b. Opini Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan
keuangan instansi pemerintah.
Terwujudnya
peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Sasaran terwujudnya
peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat diukur melalui nilai
persepsi kualitas pelayanan (survei eksternal).
Meningkatnya
kapasitas dan akuntabilitas kinerja Birokrasi Sasaran meningkatnya kapasitas
dan akuntabilitas kinerja birokrasi diukur melalui a. Nilai akuntabilitas
kinerja b. Nilai kapasitas organisasi (survei internal).
Gimana..?
Mumet..?
Ternyata
tidaklah mudah untuk menjadi seperti yang diinginkan, semua butuh usaha dan
usaha
Terus
semangat dan pantang menyerah..cayoooooooo
yo bang admin, ijin memperkenalkan diri saya galura dari bagian perencanaan polres cimahi, kebetulan nih ada yang satu frekuensi juga tentang zona integritas, akhir november 2015 polres kami kedatangan tim dari kementrian pan-rb alhamdulilah berkat kerja keras seluruh operator dan tim kerja pembangunan zona integritas menurut penilaian tim dari kementrian pan-rb polres cimahi layak berpredikat zona integritas alhamdulilah juga dapet peringkat pertama hehehe sombong dikit neeh
ReplyDelete(cekidot http://www.menpan.go.id/berita-terkini/3929-menteri-yuddy-apresiasi-kepolisian-makin-transparan )
nah karena proses pembangunan zona integritas res cimahi baru mencapai 72.95 % menurut aturan masih kurang untuk mencapai predikat WBK/WBBM karena yang dibutuhkan agar berpredikat WBK/WBBM itu 75.00 % pencapaian dari hasil dan pengungkit.
sekira di akhir bulan april 2016 tim dari kemenpan-rb dan srena mabes polri datang lagi ke polres cimahi untuk melaksanakan asistensi dan brain storming all about pelaksanaan dan dokumen zona integritas, dan berkat pencerahan dari tim kemenpan-rb serta srena mabes polri, polres cimahi menjadi pilot project zona integritas di lingkungan kepolisian, its a big big step and responsibility soalnya tunjangan kinerja empat polres percontohan tersebut akan dibayarkan full atau seratus persen.
"Sesungguhnya Allah akan tidak mengubah nasib satu kaum sampai mereka merubah diri mereka sendiri, ” (QS. Ar-Ra’d : 11)
just sharing biar lebih semangat hehehe