Di saat bulan Ramadhan telah usai, ada sebuah harapan yang tentu menjadi
keinginan setiap hamba yang telah menjalani bulan ramadhan dengan penuh
kesungguhan dalam beribadah, yaitu mendapatkan maghfirah dari Allah -Azza
Wajalla- , sehingga terbebas dari segala dosa yang pernah ia lakukan,
baik dosa kecil maupun dosa besar.
Sebab, jika dosa tidak juga terampuni, sungguh merupakan sebuah kerugian
yang besar. Rasulullah -Shallallahu Alaihi Wasallam- bersabda:
“Sungguh merugi seseorang yang mendapati
bulan Ramadhan, lalu ia keluar darinya sebelum ia diampuni (dosa-dosanya).”
(HR.Tirmidzi dari Abu Hurairah -)
(HR.Tirmidzi dari Abu Hurairah -)
Setelah kita memasuki bulan Syawal, termasuk di antara amalan sunnah yang
dianjurkan oleh Rasulullah kepada umatnya adalah
berpuasa 6 hari di bulan tersebut. Rasulullah bersabda:
“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan lalu menyambungnya dengan enam hari di
bulan Syawal, maka dia seperti orang yang berpuasa sepanjang setahun.”
(HR.Muslim dari Abu Ayyub Al-Anshari )
(HR.Muslim dari Abu Ayyub Al-Anshari )
Disebutkan dalam riwayat lain tambahan lafazh:
“Allah menjadikan satu kebaikan sama
dengan sepuluh kebaikan, satu bulan sama dengan sepuluh bulan, dan (berpuasa)
enam hari setelah berbuka adalah penyempurna setahun.”
(HR.Ibnu Majah, Ad-Darimi, At-Thahawi, dan yang lainnya. lafazh hadits ini berdasarkan riwayat At-Thahawi. lihat kitab Irwa Al-Ghalil,karya Al-Albani: 4, hadits nomor:950)
(HR.Ibnu Majah, Ad-Darimi, At-Thahawi, dan yang lainnya. lafazh hadits ini berdasarkan riwayat At-Thahawi. lihat kitab Irwa Al-Ghalil,karya Al-Albani: 4, hadits nomor:950)
Berkata Ibnu Qudamah : “berpuasa enam hari
di bulan Syawal merupakan amalan yang disukai menurut pendapat mayoritas para
ulama.”
(al-mughni:4/438)
(al-mughni:4/438)
Haram Berpuasa di Hari Raya
Pada tanggal satu Syawal, diharamkan bagi seorang muslim untuk berpuasa
disebabkan karena hari tersebut merupakan hari raya, hari makan dan minum.
Telah diriwayatkan dari Abu Ubaid Maula Bin Azhar berkata: “Aku menyaksikan hari raya bersama Umar bin Khattab lalu Beliau berkata: dua hari ini adalah hari di mana Rasulullah melarang
berpuasa pada keduanya: hari kalian berbuka dari puasa kalian, dan hari yang
kedua di saat kalian makan dari sembelihan kalian.”
(Muttafaq alaihi)
(Muttafaq alaihi)
Juga diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari hadits Abu Said Al-Khudri bahwa beliau berkata: Rasulullah melarang berpuasa pada
hari raya Idul Fitri dan hari raya kurban.”
Berkata Al-hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani Asy-syafi-i : hadits ini
menunjukkan diharamkannya berpuasa pada dua hari raya, sama saja apakah itu
puasa nazar, kaffarah, sunnah, puasa qadha dan tamattu’, dan ini berdasarkan
ijma’ ulama.”
(Fathul Bari: 4/281)
(Fathul Bari: 4/281)
Maka jika anda hendak berpuasa syawal, hendaknya dimulai dari tanggal dua
Syawal, dan seterusnya.
Apakah Puasa Syawal Harus Berurutan?
Berpuasa enam hari di bulan Syawal, tidak disyaratkan harus dilakukan
secara berurutan, namun diperbolehkan dilakukan kapan saja dari hari- hari di
bulan Syawal. Namun jika dia melakukannya secara berurutan, maka tentu hal ini
lebih baik.
Berkata An-Nawawi : “para ulama berkata: disukai melakukan puasa tersebut secara berurutan,
di permulaan bulan Syawal. Namun jika melakukannya tanpa berurutan dan
mengakhirkannya, hal tersebut diperbolehkan, dan dia telah melakukan sunnah
ini, berdasarkan keumuman hadits.
(Al-majmu‘, syarhul muhadzdzab: 6/427)
(Al-majmu‘, syarhul muhadzdzab: 6/427)
Berkata pula Syaikh Bin Baaz : ” diperbolehkan melakukannya secara berurutan dan secara terpisah, sebab
Rasulullah menyebutkannya secara mutlak tanpa
penjelasan berurutan ataupun terpisah.”
(Majmu’ Fatawa ibn Baaz: 15/391)
(Majmu’ Fatawa ibn Baaz: 15/391)
Hukum Puasa Syawal Bagi Yang Punya
Hutang Puasa Ramadhan
Bagi seseorang yang memiliki hutang puasa di bulan Ramadhan, hendaknya ia
menyempurnakan qadha’ puasa Ramadhannya terlebih dahulu sebelum ia berpuasa
sunnah enam hari di bulan Syawal, sebab Rasulullah mengatakan “barangsiapa yang berpuasa Ramadhan…”, nampak bahwa yang
dimaksud adalah menyempurnakan puasa Ramadhan, dan dikuatkan lagi dengan
penjelasan bahwa satu kebaikan senilai sepuluh kebaikan, yang jika dihitung
seluruhnya akan mencapai setahun, hal itu hanya mungkin bila seseorang berpuasa
sebulan penuh.
Berkata Al-Haitami :
“…sebab puasa tersebut (puasa enam hari di bulan Syawal,pent) bersama dengan puasa Ramadhan, sebab jika tidak, maka tidak terdapat keutamaan tersebut, meskipun ia memiliki hutang puasa karena ada udzur).” (Tuhfatul Muhtaj: 3/457)
“…sebab puasa tersebut (puasa enam hari di bulan Syawal,pent) bersama dengan puasa Ramadhan, sebab jika tidak, maka tidak terdapat keutamaan tersebut, meskipun ia memiliki hutang puasa karena ada udzur).” (Tuhfatul Muhtaj: 3/457)
Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin :
“Berpuasa enam hari di bulan Syawal tidak akan diraih pahalanya kecuali apabila seseorang telah menyempurnakan puasa bulan Ramadhan. Maka barangsiapa yang memiliki hutang puasa, jangan dia berpuasa enam hari di bulan Syawal kecuali setelah meng- qadha puasa Ramadhan, sebab Rasulullah mengatakan:
“Berpuasa enam hari di bulan Syawal tidak akan diraih pahalanya kecuali apabila seseorang telah menyempurnakan puasa bulan Ramadhan. Maka barangsiapa yang memiliki hutang puasa, jangan dia berpuasa enam hari di bulan Syawal kecuali setelah meng- qadha puasa Ramadhan, sebab Rasulullah mengatakan:
“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan lalu
menyertakannya dengan puasa enam hari di bulan Syawal….”
Oleh karenanya, kami mengatakan kepada yang memiliki hutang puasa: puasa qadha’- lah terlebih dahulu, lalu setelah itu berpuasa enam hari di bulan Syawal. “
(Fatawa Ibnu Utsaimin: 20/18)
Oleh karenanya, kami mengatakan kepada yang memiliki hutang puasa: puasa qadha’- lah terlebih dahulu, lalu setelah itu berpuasa enam hari di bulan Syawal. “
(Fatawa Ibnu Utsaimin: 20/18)
Semoga Allah -Azza Wajalla- memberi kemudahan kepada kita semua untuk bisa
mengamalkannya dengan penuh keikhlasan, dan mengharapkan ridha Allah -Azza
Wajalla- .
Ditulis oleh:
Abu Muawiyah Askari bin Jamal
Abu Muawiyah Askari bin Jamal
Makkah Al-Mukarramah, kamis 28 ramadhan 1433 H.
No comments:
Post a Comment