Welcome to Staf Perencanaan Satuan I Gegana, Jalan Komjen M Jasin Kelapadua Depok 16451 Contact (021) 8712666 Email rengegana@gmail.com

Monday, 11 July 2016

Amalan di Bulan Syawal


Di saat bulan Ramadhan telah usai, ada sebuah harapan yang tentu menjadi keinginan setiap hamba yang telah menjalani bulan ramadhan dengan penuh kesungguhan dalam beribadah, yaitu mendapatkan maghfirah dari Allah -Azza Wajalla- , sehingga  terbebas dari segala dosa yang pernah ia lakukan, baik dosa kecil maupun dosa besar.

Sebab, jika dosa tidak juga terampuni, sungguh merupakan sebuah kerugian yang besar. Rasulullah -Shallallahu Alaihi Wasallam- bersabda:
“Sungguh merugi seseorang yang mendapati bulan Ramadhan, lalu ia keluar darinya sebelum ia diampuni (dosa-dosanya).”
(HR.
Tirmidzi dari Abu Hurairah -)


Setelah kita memasuki bulan Syawal, termasuk di antara amalan sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah kepada umatnya adalah berpuasa 6 hari di bulan tersebut. Rasulullah bersabda:
“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan lalu menyambungnya dengan enam hari di bulan Syawal, maka dia seperti orang yang berpuasa sepanjang setahun.”
(HR.
Muslim dari Abu Ayyub Al-Anshari )


Disebutkan dalam riwayat lain tambahan lafazh:
“Allah menjadikan satu kebaikan sama dengan sepuluh kebaikan, satu bulan sama dengan sepuluh bulan, dan (berpuasa) enam hari setelah berbuka adalah penyempurna setahun.”
(HR.
Ibnu Majah, Ad-Darimi, At-Thahawi, dan yang lainnya. lafazh hadits ini berdasarkan riwayat At-Thahawi. lihat kitab Irwa Al-Ghalil,karya Al-Albani: 4, hadits nomor:950)
Berkata Ibnu Qudamah : “berpuasa enam hari di bulan Syawal merupakan amalan yang disukai menurut pendapat mayoritas para ulama.”
(
al-mughni:4/438)

Haram Berpuasa di Hari Raya

Pada tanggal satu Syawal, diharamkan bagi seorang muslim untuk berpuasa disebabkan karena hari tersebut merupakan hari raya, hari makan dan minum. Telah diriwayatkan dari Abu Ubaid Maula Bin Azhar berkata: “Aku menyaksikan hari raya bersama Umar bin Khattab  lalu Beliau berkata: dua hari ini adalah hari di mana Rasulullah  melarang berpuasa pada keduanya: hari kalian berbuka dari puasa kalian, dan hari yang kedua di saat kalian makan dari sembelihan kalian.”
(
Muttafaq alaihi)


Juga diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari hadits Abu Said Al-Khudri  bahwa beliau berkata: Rasulullah  melarang berpuasa pada hari raya Idul Fitri dan hari raya kurban.”
Berkata Al-hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani Asy-syafi-i : hadits ini menunjukkan diharamkannya berpuasa pada dua hari raya, sama saja apakah itu puasa nazar, kaffarah, sunnah, puasa qadha dan tamattu’, dan ini berdasarkan ijma’ ulama.”
(
Fathul Bari: 4/281)


Maka jika anda hendak berpuasa syawal, hendaknya dimulai dari tanggal dua Syawal, dan seterusnya.

Apakah Puasa Syawal Harus Berurutan?

Berpuasa enam hari di bulan Syawal, tidak disyaratkan harus dilakukan secara berurutan, namun diperbolehkan dilakukan kapan saja dari hari- hari di bulan Syawal. Namun jika dia melakukannya secara berurutan, maka tentu hal ini lebih baik.

Berkata An-Nawawi  : “para ulama berkata: disukai melakukan puasa tersebut secara berurutan, di permulaan bulan Syawal. Namun jika melakukannya tanpa berurutan dan mengakhirkannya, hal tersebut diperbolehkan, dan dia telah melakukan sunnah ini, berdasarkan keumuman hadits.
(
Al-majmu‘, syarhul muhadzdzab: 6/427)


Berkata pula Syaikh Bin Baaz  : ” diperbolehkan melakukannya secara berurutan dan secara terpisah, sebab Rasulullah menyebutkannya secara mutlak tanpa penjelasan berurutan ataupun terpisah.”
(
Majmu’ Fatawa ibn Baaz: 15/391)



Hukum Puasa Syawal Bagi Yang Punya Hutang Puasa Ramadhan

Bagi seseorang yang memiliki hutang puasa di bulan Ramadhan, hendaknya ia menyempurnakan qadha’ puasa Ramadhannya terlebih dahulu sebelum ia berpuasa sunnah enam hari di bulan Syawal, sebab Rasulullah  mengatakan “barangsiapa yang berpuasa Ramadhan…”, nampak bahwa yang dimaksud adalah menyempurnakan puasa Ramadhan, dan dikuatkan lagi dengan penjelasan bahwa satu kebaikan senilai sepuluh kebaikan, yang jika dihitung seluruhnya akan mencapai setahun, hal itu hanya mungkin bila seseorang berpuasa sebulan penuh.

Berkata Al-Haitami :
“…sebab puasa tersebut (puasa enam hari di bulan Syawal,pent) bersama dengan puasa Ramadhan, sebab jika tidak, maka tidak terdapat keutamaan tersebut, meskipun ia memiliki hutang puasa karena ada udzur).” (
Tuhfatul Muhtaj: 3/457)


Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin :
“Berpuasa enam hari di bulan Syawal tidak akan diraih pahalanya kecuali apabila seseorang telah menyempurnakan puasa bulan Ramadhan. Maka barangsiapa yang memiliki hutang puasa, jangan dia berpuasa enam hari di bulan Syawal kecuali setelah meng- qadha puasa Ramadhan, sebab Rasulullah
  mengatakan:
“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan lalu menyertakannya dengan puasa enam hari di bulan Syawal….”
Oleh karenanya, kami mengatakan kepada yang memiliki hutang puasa: puasa qadha’- lah terlebih dahulu, lalu setelah itu berpuasa enam hari di bulan Syawal. “
(
Fatawa Ibnu Utsaimin: 20/18)
Semoga Allah -Azza Wajalla- memberi kemudahan kepada kita semua untuk bisa mengamalkannya dengan penuh keikhlasan, dan mengharapkan ridha Allah -Azza Wajalla- .

Ditulis oleh:
Abu Muawiyah Askari bin Jamal
Makkah Al-Mukarramah, kamis 28 ramadhan 1433 H.

No comments:

Post a Comment