Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan
salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, keluarga, dan para sahabatnya.
Shiyam
(puasa) Ramadlan hukumnya wajib bagi setiap muslim berdasarkan keterangan yang
jelas dari Al-Qur'an dan Sunnah. Seluruh umat pun telah berijma' atas wajibnya
ibadah shiyam. Bahkan, Nabi shallallahu 'alaihi wasallammenerangkannya
sebagai salah satu dari rukun Islam yang lima. Hal ini menunjukkan kedudukannya
yang mulia dan agung dalam Islam. Karenanya seorang muslim wajib memperhatikan
dan menjaganya dengan seksama agar sempurna bangunan dien dalam dirinya.
Apabila
kemudian seorang yang mengaku muslim meninggalkan berpuasa karena
mengingkarinya maka dia telah kufur. Sedangkan orang yang tidak berpuasa karena
malas atau lalai (dengan tetap meyakini hukum wajibnya), maka ia telah
melakukan dosa besar dan kebinasaan karena tidak melaksanakan salah satu rukun
Islam dan kewajiban yang penting.
Hal itu ditunjukkan oleh sebuah hadits dalam Shahih al-Bukhari (1834) dan Muslim (1111) dari Humaid bin Abdirrahman, dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu, dari Nabishallallahu 'alaihi wasallam, "Bahwa ada seorang laki-laki yang datang menemui beliau lalu berkata, "Binasa aku!" Nabi bertanya, "Apa yang membuatmu binasa?" Ia menjawab, "Aku telah bersetubuh dengan istriku pada siang Ramadlan." Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyetujui perkataannya bahwa perbuatannya yang merusak puasanya adalah sebuah kebinasaan (kehancuran).
Hal itu ditunjukkan oleh sebuah hadits dalam Shahih al-Bukhari (1834) dan Muslim (1111) dari Humaid bin Abdirrahman, dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu, dari Nabishallallahu 'alaihi wasallam, "Bahwa ada seorang laki-laki yang datang menemui beliau lalu berkata, "Binasa aku!" Nabi bertanya, "Apa yang membuatmu binasa?" Ia menjawab, "Aku telah bersetubuh dengan istriku pada siang Ramadlan." Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyetujui perkataannya bahwa perbuatannya yang merusak puasanya adalah sebuah kebinasaan (kehancuran).
Orang yang tidak berpuasa karena malas atau
lalai (dengan tetap meyakini hukum wajibnya), maka ia telah melakukan dosa
besar dan kebinasaan karena tidak melaksanakan salah satu rukun Islam dan
kewajiban yang penting.
Maka siapa
yang telah terjerumus ke dalam dosa besar itu agar bertaubat kepada Allah
Ta'ala dengan taubat yang sesungguhnya dan memperbanyak amal shalih, di
antaranya memperbanyak puasa sunnah yang akan melengkapi kekurangan pada puasa
wajib, sebagaimana yang diterangkan dalam hadits tentang shalat dan seluruh
amal shalih.
". .
. . jika terdapat kekurangan dalam shalat fardlunya, maka Allah berfirman,
"Lihatlah, apakah hambaku memiliki shalat sunnah? Maka amal sunnah itu
akan melengkapi kekurangan dalam amal wajibnya, kemudian terhadap amal-amal
yang lainnya juga diberlakukan demikian." (HR. Ahmad no. 9490, Abu
Dawud no. 876, al-Tirmidzi 413, al-Nasai no. 465, Ibnu Majah no. 1425 dari Abu
Hurairah radliyallahu 'anhu.)
Kemudian dia
wajib melanggengkan amal shalih ini, karena Allah Ta'ala mengaitkan maghfirah
dengan semua itu. Allah Ta'ala berfirman,
وَإِنِّي
لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحاً ثُمَّ اهْتَدَى
"Dan
sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertobat, beriman, beramal
shaleh, kemudian tetap di jalan yang benar." (QS. Thaahaa: 82)
Bagi yang
meninggalkan puasa Ramadhan secara sengaja maka tidak cukup dengan qadla
walaupun dia berpuasa setahun penuh. Sebabnya, karena dia sengaja merusak
puasanya tanpa udzur syar'i. Maka tidak mencukupi hari untuk menggantikan hari
yang dia rusak tersebut, karena qadla disyariatkan bagi orang yang memiliki
udzur (berhalangan). Allah Ta'ala berfirman,
فَمَنْ
كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
"Maka
barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia
berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu
pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 184) maka siapa yang
merusak puasa tanpa udzur syar'i lalu mengganti puasanya itu di hari lain,
berarti telah membuat aturan baru dalam agama Allah yang tidak diizinkan
oleh-Nya. Juga masuk dalam sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,
"Siapa yang mengada-adakan hal baru dalam urusan kami ini (Islam) yang
bukan berasal darinya, maka akan tertolak." (HR. Bukhari no. 1550 dan
Muslim no. 1728 dari Aisyah radliyallahu 'anha)
Ada beberapa
riwayat yang berbicara tentang hal ini, di antaranya yang diriwayatkan
Al-Bukhari dalam Shahihnya secara mu'allaq (tergantung tanpa sanad dan nomor),
dari Abu Hurairah secara marfu',
مَنْ
أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ وَلَا مَرَضٍ لَمْ يَقْضِهِ
صِيَامُ الدَّهْرِ وَإِنْ صَامَهُ
“Barangsiapa
yang berbuka sehari dalam bulan Ramadhan tanpa uzur dan tanpa sakit maka tidak
tergantilah puasanya sepanjang masa sekalipun ianya berpuasa.” Dan ini
merupakan pendapat Ibnu Mas'ud.
Hadits ini
juga diriwayatkan oleh Ibn Khuzaimah rahimahullahdalam shahihnya
no. 1987 dan Tirmidzi no. 723 dan Abu Daud no. 2397 dan Ibn Majah no. 1672 dan
al-Nasai, dan al-Baihaqi dari jalan Abi Muthawis dari kdari Abu Hurairahrahimahullah.
Namun isnadnya dhaif seagaimana yang disimpulkan dari perkataan Imam Bukhari
ketika berkata, "Abu Al-Muthawwis, aku tidak tahu dia memiliki hadits
selain hadits ini." Beliau berkata lagi, "Abu Al-Muthawwis, aku tidak
tahu apakah bapaknya pernah mendengar dari Abu Hurairah ataukah tidak?"
Imam
al-Bukhari telah mengisyaratkan bahwa Ibnu Mas'ud berpendapat sesuai dengan
yang disebutkan oleh hadits Abu Hurairah tersebut. Dan terdapat riwayat yang
shahih darinya oleh Abdul Razzaq (7475), Ibnu Abi Syaibah (9784), dan Imam
al-Baihaqi dalam al-Sunan al-Kubra,
من
أفطر يوما من رمضان متعمدا لم يجزه صيام الدهر،حتى يلقى الله إن شاء غفر له وإن
شاء عذبه
"Siapa
yang berbuka (tidak berpuasa) satu hari dari bulan Ramadlan dengan sengaja,
maka puasa setahun tidak bisa mencukupinya (menggantikannya), sehingga dia akan
bertemu dengan Allah; kalau Dia berkehendak akan mengampuninya dan jika
berkehendak akan mengadzabnya." (Dinukil dari fatwa Syaikh
Khalid bin Abdullah al-Mushlih dalam Islamway.com)
Menurut
Syaikh Khalid, ini merupakan pendapat yang lebih mendekati kebenaran, dan
solusi dari semua ini adalah bertaubat dan memperbanyak amal shalih di
antaranya berpuasa sunnah. Semoga Allah menunjuki kita semua kepada jalan-Nya
yang lurus.
Wallahu Ta'ala a'lam. (PurWD/voa-islam.com)
Wallahu Ta'ala a'lam. (PurWD/voa-islam.com)
Oleh: Badrul
Tamam
No comments:
Post a Comment