Welcome to Staf Perencanaan Satuan I Gegana, Jalan Komjen M Jasin Kelapadua Depok 16451 Contact (021) 8712666 Email rengegana@gmail.com

Monday, 29 June 2015

Hukum Tidak Berpuasa dengan Sengaja di Bulan RAMADHAN

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, keluarga, dan para sahabatnya.
Shiyam (puasa) Ramadlan hukumnya wajib bagi setiap muslim berdasarkan keterangan yang jelas dari Al-Qur'an dan Sunnah. Seluruh umat pun telah berijma' atas wajibnya ibadah shiyam. Bahkan, Nabi shallallahu 'alaihi wasallammenerangkannya sebagai salah satu dari rukun Islam yang lima. Hal ini menunjukkan kedudukannya yang mulia dan agung dalam Islam. Karenanya seorang muslim wajib memperhatikan dan menjaganya dengan seksama agar sempurna bangunan dien dalam dirinya.
Apabila kemudian seorang yang mengaku muslim meninggalkan berpuasa karena mengingkarinya maka dia telah kufur. Sedangkan orang yang tidak berpuasa karena malas atau lalai (dengan tetap meyakini hukum wajibnya), maka ia telah melakukan dosa besar dan kebinasaan karena tidak melaksanakan salah satu rukun Islam dan kewajiban yang penting. 
Hal itu ditunjukkan oleh sebuah hadits dalam Shahih al-Bukhari (1834) dan Muslim (1111) dari Humaid bin Abdirrahman, dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu, dari Nabishallallahu 'alaihi wasallam, "Bahwa ada seorang laki-laki yang datang menemui beliau lalu berkata, "Binasa aku!" Nabi bertanya, "Apa yang membuatmu binasa?" Ia menjawab, "Aku telah bersetubuh dengan istriku pada siang Ramadlan." Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyetujui perkataannya bahwa perbuatannya yang merusak puasanya adalah sebuah kebinasaan (kehancuran).
Orang yang tidak berpuasa karena malas atau lalai (dengan tetap meyakini hukum wajibnya), maka ia telah melakukan dosa besar dan kebinasaan karena tidak melaksanakan salah satu rukun Islam dan kewajiban yang penting.
Maka siapa yang telah terjerumus ke dalam dosa besar itu agar bertaubat kepada Allah Ta'ala dengan taubat yang sesungguhnya dan memperbanyak amal shalih, di antaranya memperbanyak puasa sunnah yang akan melengkapi kekurangan pada puasa wajib, sebagaimana yang diterangkan dalam hadits tentang shalat dan seluruh amal shalih.
". . . . jika terdapat kekurangan dalam shalat fardlunya, maka Allah berfirman, "Lihatlah, apakah hambaku memiliki shalat sunnah? Maka amal sunnah itu akan melengkapi kekurangan dalam amal wajibnya, kemudian terhadap amal-amal yang lainnya juga diberlakukan demikian." (HR. Ahmad no. 9490, Abu Dawud no. 876, al-Tirmidzi 413, al-Nasai no. 465, Ibnu Majah no. 1425 dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu.)
Kemudian dia wajib melanggengkan amal shalih ini, karena Allah Ta'ala mengaitkan maghfirah dengan semua itu. Allah Ta'ala berfirman,
وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحاً ثُمَّ اهْتَدَى
"Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertobat, beriman, beramal shaleh, kemudian tetap di jalan yang benar." (QS. Thaahaa: 82)
Bagi yang meninggalkan puasa Ramadhan secara sengaja maka tidak cukup dengan qadla walaupun dia berpuasa setahun penuh. Sebabnya, karena dia sengaja merusak puasanya tanpa udzur syar'i. Maka tidak mencukupi hari untuk menggantikan hari yang dia rusak tersebut, karena qadla disyariatkan bagi orang yang memiliki udzur (berhalangan). Allah Ta'ala berfirman,
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
"Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 184) maka siapa yang merusak puasa tanpa udzur syar'i lalu mengganti puasanya itu di hari lain, berarti telah membuat aturan baru dalam agama Allah yang tidak diizinkan oleh-Nya. Juga masuk dalam sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Siapa yang mengada-adakan hal baru dalam urusan kami ini (Islam) yang bukan berasal darinya, maka akan tertolak." (HR. Bukhari no. 1550 dan Muslim no. 1728 dari Aisyah radliyallahu 'anha)
Ada beberapa riwayat yang berbicara tentang hal ini, di antaranya yang diriwayatkan Al-Bukhari dalam Shahihnya secara mu'allaq (tergantung tanpa sanad dan nomor), dari Abu Hurairah secara marfu',
مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ وَلَا مَرَضٍ لَمْ يَقْضِهِ صِيَامُ الدَّهْرِ وَإِنْ صَامَهُ
Barangsiapa yang berbuka sehari dalam bulan Ramadhan tanpa uzur dan tanpa sakit maka tidak tergantilah puasanya sepanjang masa sekalipun ianya berpuasa.” Dan ini merupakan  pendapat Ibnu Mas'ud.
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ibn Khuzaimah rahimahullahdalam shahihnya no. 1987 dan Tirmidzi no. 723 dan Abu Daud no. 2397 dan Ibn Majah no. 1672 dan al-Nasai, dan al-Baihaqi dari jalan Abi Muthawis dari kdari Abu Hurairahrahimahullah. Namun isnadnya dhaif seagaimana yang disimpulkan dari perkataan Imam Bukhari ketika berkata, "Abu Al-Muthawwis, aku tidak tahu dia memiliki hadits selain hadits ini." Beliau berkata lagi, "Abu Al-Muthawwis, aku tidak tahu apakah bapaknya pernah mendengar dari Abu Hurairah ataukah tidak?"
Imam al-Bukhari telah mengisyaratkan bahwa Ibnu Mas'ud berpendapat sesuai dengan yang disebutkan oleh hadits Abu Hurairah tersebut. Dan terdapat riwayat yang shahih darinya oleh Abdul Razzaq (7475), Ibnu Abi Syaibah (9784), dan Imam al-Baihaqi dalam al-Sunan al-Kubra,
من أفطر يوما من رمضان متعمدا لم يجزه صيام الدهر،حتى يلقى الله إن شاء غفر له وإن شاء عذبه
"Siapa yang berbuka (tidak berpuasa) satu hari dari bulan Ramadlan dengan sengaja, maka puasa setahun tidak bisa mencukupinya (menggantikannya), sehingga dia akan bertemu dengan Allah; kalau Dia berkehendak akan mengampuninya dan jika berkehendak akan mengadzabnya."  (Dinukil dari fatwa Syaikh Khalid bin Abdullah al-Mushlih dalam Islamway.com)
Menurut Syaikh Khalid, ini merupakan pendapat yang lebih mendekati kebenaran, dan solusi dari semua ini adalah bertaubat dan memperbanyak amal shalih di antaranya berpuasa sunnah. Semoga Allah menunjuki kita semua kepada jalan-Nya yang lurus. 
Wallahu Ta'ala a'lam. (PurWD/voa-islam.com)

Oleh: Badrul Tamam


No comments:

Post a Comment