Welcome to Staf Perencanaan Satuan I Gegana, Jalan Komjen M Jasin Kelapadua Depok 16451 Contact (021) 8712666 Email rengegana@gmail.com

Thursday, 22 October 2015

Gaji ke-14 alias THR

Puji dan syukur kepada Allah SWT atas segala yang telah diberikan kepada kita semua..
Yap..jumpa lagi di frekuensi yang sama, semoga tidak membuat rekanz semua bosan hehe..
Kali ini akan sharing berita yang cukup membahagiakan dan menenteramkan serta tentu mensejahterakan dan membuat bibir mengembang, sehingga istri anak pun ikut riang...

Berita apakah itu.?

Masih inget kagak dengan pernyataan Presiden akan memberikan Tunjangan Hari Raya kepada seluruh PNS.?
Kata beliau, masa buruh pabrik aja mendapatkan THR sedangkan PNS sama sekali tidak..
Ternyata ini bukan isapan jempol saja, melalui Menteri Keuangan yang memberikan perintah pada Dirjen Anggaran maka dibuatlah Aplikasi yang sudah terdapat hitungan Gaji ke-14 tersebut..
Mau buktinya..?
Beginilah penampakannya...
Jadi, mari kita berdoa bersama agar dapat terealisasi pada tahun depan..
Ssssttttt....tapi ini rahasia dulu yak hehe...jangan sampai tukang kredit tahu, ntar ditawarin perbaharuan kredit lagi hahaha...
Sementara itu dahulu yang dapat dilaporkan karena masih berlangsung rapat Anggaran sampai tanggal 30 Oktober 2015,.
Maaf ya rekanz sudah dipanggil ibu Kasi, segera berangkat rapat..

Monday, 19 October 2015

Menggunakan Tab pada Office

Puji dan syukur ke hadirat ilahi..
Ketemu hari senin lagi..yap hari yang dinanti oleh setiap orang hehe..
Bagi sebagian orang Senin adalah Momok yang menakutkan, tapi banyak juga yang sangat merindukan hari Senin apalagi pas Gajian..
Baiklah..sebelumnya diucapkan Selamat kepada para Bobotoh Persib, akhirnya menang menjuarai piala Presiden..
Selamat pula kepada bapak-bapak Polisi dan TNI yang bahu membahu dalam melaksanakan pengamanan..hmm,,beginilah sebenarnya Polri, asal ada kemauan dari Bos Besar disana, dengan sedikit Pressing, selesai, aman, tentram..

Jumpa kali ini refresh aja yah,,
Pernah dengar Tab ? hmm...sering browsing, searching, chatting di internet ? Kata ini sering terlihat disana, nah kali ini akan kita gunakan aplikasi yang membuat office memiliki Tab sehingga lebih mudah melihat pekerjaan apa saja yang dibuka..
Yuk kita lihat tampilannya terlebih dahulu..
Seperti terlihat di gambar terdapat beberapa file yang dibuka, seperti biasa kita harus donlot dulu aplikasinya 
  1. Setelah selesai di download dan instal, (masih inget instalasinya kan) buka rar nya kemudian double klik pada aplikasi dan Next...Next and Next so easy
  2. Jangan lupa sebelum instal, tutup semua file Office (Kan mau dipasang dulu dalemannya)
  3. Sudah yak,,kita anggap selesai instalasinya, mari kita lihat tampilan berikut 
  4. Silahkan di edit apa yang diperlukan atau langsung OK saja,
  5. Dan..selesai, Tab akan terlihat di Office
  6. Mudah bukan ganz..
Demikian rekan-rekan sharing kita hari ini, semoga bermanfaat, semoga kita semua selalu dilindungi Allah SWT, diberikan kesehatan, rizki yang cukup serta tambah keimanan terhadap Allah SWT.
See U

Friday, 16 October 2015

Senyum Sejenak

Hmmm..akhirnya ketemu hari Jum'at..
Hari yang ditunggu-tunggu karena jelang weekend hehe...
Yang dines, yang jaga, yang ngawal harus semangat juga dong,biar rezekinya nambah dan berkah,.
Cuaca sih mendung dalam beberapa minggu ini, namun ternyata hawanya panas luar biasa, dan belum juga turun hujan, padahal di Depok I, Cijantung telah merasakan damainya air turun dari langit, nah kenapa kita beloommm.? di Bogor malah ujan plus angin ribut sampai beberapa pohon tumbang..
What's wrong.? Ada yang salah kah.?
Dimana-mana sudah melaksanakan shalat minta hujan (Istisqa') (bukan Al-Fatihah aja loh hehe..)
Yap..menurut BMKG musim hujan masih akhir November 2015, namun semoga Allah segera menurunkan rahmatNya dengan memberikan hujan yang bermanfaat bagi seluruh alam..

Betewe..pada kenal Abu Nawas.?
Biasanya kalau ada anggota yang sering ngilang-ngilang, sering bohong-bohong dijuluki Abu Nawas..tul gak.?
Benarkah ada nama itu atau hanya karangan saja..?
Abu Nawas ini ternyata memang ada, beliau seorang sufi cerdik yang lahir di Persia sekitar tahun 750 Masehi..
Dan inilah salah satu kisahnya..

Suatu hari Raja Harun Al Rasyid terkena penyakit yang sangat aneh. Tubuhnya terasa kaku dan pegal semua. Suhu badannya panas dan dia tak kuat untuk melangkah. Kondisi ini membuat sang raja tak nafsu makan sehingga sakitnya bertambah parah. Bermacam tabib sudah pada berdatangan untuk mengobatinya, namun tetap saja masih sakit.

Namun raja tak mau menyerah begitu saja. Tekadnya untuk sembuh sangatlah besar. Raja pun akhirnya membuat sayembara, barang siapa dapat menyembuhkan raja, maka dia akan mendapat hadiah. Berita sayembara itu pun didengar oleh Abu Nawas, dan ia pun tertarik untuk mengikuti sayembara itu.

Maka, tak berapa lama kemudian, ia pun berpikir keras, memutar otak sebentar, kemudian pergi ke istana dan menghadap Raja Harun Al Rasyid.

Sang raja sangat terkejut begitu melihat Abunawas dan menawarkan diri untuk mengobati. 
"Wahai Abu Nawas, setahuku kamu itu bukan seorang tabib, tapi mengapa engkau mengikuti sayembara ini?" tanya sang raja heran.

Mendengar ucapan rajanya, Abu Nawas hanya tersenyum saja. Dia berhasil meyakinkan raja bahwa dia memiliki kemampuan untuk menyembuhkan orang yang sakit. Pada awalnya sih sang raja tidak percaya akan penjelasan Abu Nawas tersebut. Namun bukan Abu Nawas kalau dia tidak bisa meyakinkan lawan bicaranya.

Kemudian Abu Nawas mulai mengadakan observasi dengan menanyakan sakit dan kondisi raja. 
"Aku juga tidak tahu, tetapi aku merasa bahwa rasanya seluruh tubuhku terasa sakit dan badanku panas. Aku merasa lesu," keluh raja.

Mendengar keluhan raja itu, Abu Nawas sontak saja tertawa lebar.
Tentu saja Sang Raja tersinggung oleh olokan Abu Nawas itu.
"Tidak Paduka, kalau penyakit seperti itu sih gampang sekali menemukan obatnya," jelas Abu Nawas.

Raja pun kaget dan menanyakan nama obat dan dimana raja bisa memperolehnya.
"Obat itu adalah telur unta, Paduka Raja bisa mendapatkannya di kota Baghdad," jelas Abu Nawas.

Sang Raja yang kepingin cepat sembuh ini sangatlah antusias sekali. Pada keesokan harinya, Raja mencari obat tersebut dengan ditemani oleh pengawal dengan memakai busana rakyat biasa agar tidak dikenali oleh rakyatnya. Dia pun mengunjungi hampir seluruh pasar yang ada di kota Baghdad. 

Namun mereka tidak kunjung juga menemukan telur unta yang dicarinya. Raja pun tetap mengelilingi kota walaupun pengawalnya sudah tampak kelelahan yang amat sangat. Sang Raja tampak menggerutu sambil berencana memberikan hukuman kepada Abu Nawas jika ia tak bisa menemukan obat itu.

Sebelum kembali ke istananya, raja melihat seorang kakek yang membawa ranting.
"Tunggu Kek, bolehkah saya bertanya sesuatu?" cegat Raja Harun.

Setelah bertatap muka, raja merasa kasihan melihat kakek itu dan menawarkan diri untuk membawakan kayu-kayu tersebut sampai ke rumah kakek. Setelah sampai rumah dan berbasa-basi sejenak, raja pun menanyakan tentang telur unta kepada kakek itu.
"Telur unta?" si kakek kemudian berpikir sejenak lalu tertawa lebar.

Si kakek menjelaskan bahwa di dunia ini mana ada telur unta. Setiap hewan yang memiliki daun telinga itu melahirkan, bukan bertelur, jadi mana ada telur unta. Raja dan pengawalnya tersentak kaget mendengar penjelasan kakek itu. Raja sangat murka dan merasa dirinya telah dipermainkan oleh Abu Nawas.

Pada keesokan paginya raja segera memanggil Abu Nawas untuk menghadap.
"Hai Abu Nawas, berani sekali kamu mempermainkan aku, bukannya unta tidak bertelur?" ujar sang raja yang kesal.
"Betul, Paduka," jawab Abu Nawas.

Mendengar itu, raja memerintahkan untuk memberikan hukuman berat kepada Abu Nawas.
"Tunggu, sebelum menghukum, bagaimana kondisi kesehatan Paduka?" tanya Abu Nawas.
"Aku baik, tubuhku tidak lemas dan tidak pegal lagi," jawab raja.
"Berarti saya berhasil menyembuhkan paduka ya, dan saya berhak untuk mendapatkan hadiah sayembara itu," ujar Abu Nawas yang tersenyum dengan riang.

Thursday, 8 October 2015

Tanda Kehormatan Veteran Perdamaian

Hayooo...sapa yang kenal dengan sosok ini.?
Hmm...sapa ya.?
Baiklah, perkenalkan saja beliau ini adalah Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Veteran Republik Indonesia (panjang banget yak..hehe..) atau disingkat DPP LVRI.
Nama beliau adalah RAIS ABIN, Purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir LETJEN.
Jasa beliau adalah telah berperan dalam membela negara dalam perlawanan penjajah di tahun 1945-1949 dan beliau juga menjadi Ketua Kontingen Garuda VIII di Gunung Sinai.
Silahkan yang mau datang langsung ke TKP LVRI Klik Disini 

Pertanyaan mendasar..kenapa kita membahas sosok ini.? Ada yang tahu..?
Yap..benar sekali..
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2014 tentang Veteran Republik Indonesia.. Peraturan Lengkapnya bisa KLIK DISINI
Coba kita buka BAB I Pasal 1 ayat ke-4, disana dituliskan Veteran Perdamaian Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang berperan aktif dalam pasukan internasional dibawah mandat perserikatan bangsa-bangsa dalam rangka melaksanakan misi perdamaian dunia, yang ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
Nah..hubungannya dengan bapak beliau diatas adalah....
Kita segera akan bergabung dalam lingkungan LVRI..tentu saja yang sudah memenuhi persyaratan seperti yang tertuang dalam PP nomor 67 tahun 2014.

Pertanyaan selanjutnya..bagaimana caranya bergabung dan apa saja syaratnya..?
Tidak semua personel bisa mengajukan Tanda Kehormatan ini, sesuai dengan namanya, Tanda Kehormatan Veteran Perdamaian berarti diberikan kepada yang telah purna tugas pasukan internasional dibawah mandat PBB.
Nah,,syarat apalagi yang harus dipenuhi.?
Setelah beberapa waktu konsultasi dan komunikasi dengan staf SDM Satuan I Gegana, persyaratan adalah sebagai berikut :
  1. Formulir Pendaftaran Calon Veteran Republik Indonesia; (Ni sesuai yang didistribusikan SDM waktu lalu ya,,) 
  2. Foto Copy Skep Pangkat Pertama;
  3. Foto Copy Skep Pangkat Terakhir;
  4. Foto Copy Satya Lancana Bhakti Buana dan Medal Parade;
  5. Foto Copy KTP dan KTA;
  6. Foto Copy Kartu Keluarga (KK);
  7. Foto 4 Lembar untuk Calon Veteran dan Ahli Waris (Size 4x6);
  8. Surat Perintah Penugasan
  9. Masing-masing rangkap 5 dan dimasukkan kedalam Map Warna BIRU 
Diharapkan secepatnya untuk menyelesaikan persyaratan, karena akan segera dikirimkan ke SDM Korps Brimob Polri. 
Atau yang masih belum paham agar merapat ke bagian SDM masing-masing Detasemen atau SDM Satuan I Gegana untuk mendapatkan informasi yang lengkap..
Jangan sampai ketinggalan ya bro...
Belum tentu tahun berikutnya ada lagi hehe...

Terus dapatkah kita mendapatkan Tunjangan ataupun Dana Kehormatan.?
Jika saja kita baca secara teliti Peraturan diatas maka jawabannya adalah Tidak.. Yap sekali lagi Tidak..
Pada BAB IV tentang Dana Kehormatan Pasal 14 jelas yang mendapatkan adalah 3 kriteria :
  1. Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia;
  2. Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia;
  3. Janda, Dua atau Yatim Piatu dari Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pada BAB V tentang Tunjangan Veteran Pasal 18 ada 4 kriteria :
  1. Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia;
  2. Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia;
  3. Janda, Dua atau Yatim Piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia.
  4. Janda, Dua atau Yatim Piatu dari Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia.
Jadi..? 
Yap, bersyukur saja kita mendapatkan penghargaan dari Negara atas pengabdian yang telah dilaksanakan, yang sebenarnya juga jauh lebih berat bapak dan ibu saat memperjuangkan Kemerdekaan serta membelanya sampai kini..
Kalaupun nanti tiba-tiba ada perubahan Peraturan yang memberikan kelonggaran agar Veteran Perdamaian mendapatkan juga..ya Alhamdulillah..
Kan keren boz..masih muda bisa sejajar dengan para Pahlawan Kemerdekaan Bangsa ini hehe..

Ni diambil dari Website Galih Ramdhan 
Nasib Veteran RI
Posted on November 27, 2011 by galihramdhan
Sore itu dalam pinggiran jalan protokol cuaca cukup cerah meski dihiasi awan kelabu. Suara kendaraan bermotor menelurkan asapnya yang gelap. Mata saya tertuju pada sebuah pemandangan unik dan mengharukan. Buritan trotoar terduduk seorang kakek tua baya. Berpakaian rapi yang tak serapi nasibnya. Tangan kirinya memegang sebungkus nasi warteg.
Tangan kanannya yang sudah terlukis pembuluh-pembuluh darah memegang dengan kuat sendok plastik mentransfer energi kepada tubuhnya yang lunglai. Satu, dua, tiga suap nasi tergiling dalam mulut tak bergigi yang tampak kesusahan mengunyah. Di pundaknya terpampang lambang LVRI, sebuah pangkat semu yang berharga dalam sejarah. Sepatu but yang tampak rajin disemir melekat sebagai pelindung kaki-kakinya yang sudah tak sekuat dulu.
Dialah satu dari lebih kurang 32.000 prajurit dan PNS veteran yang telah berandil besar dalam memperjuangkan kemerdekaan negara ini. Mereka bertempur dengan bermodalkan keberanian dan resiko kehilangan nyawa. Perjuangan dan kegigihannyalah yang membawa republik ini menjadi negeri berdaulat. Bambu-bambu rucingnya telah membakar sendi-sendi kekejaman penjajah.

Rencana Family Gathering Leting XXXV

Sungguh tidak terasa sudah bertemu yang namanya Senin lagi..
Senin yang selalu penuh kesibukan, penuh aktifitas menguras energi,.
Dan Senin yang membuat kegiatan pagi penuh tantangan, dari yang apel pagi belum mandi (Cie...dibanyakin parfumnya) sampai ibu-ibu yang mau anter anak-anak sekolah pun tidak luput dari sibuknya senin pagi..hmm..senin..senin
Coba kalau habis Minggu itu hari Jum'at hehe..
Tapi tentu tidak semua begitu kan rekanz semua yang berbahagia, dengan planning yang tepat pasti hari senin menjadi hari yang penuh keceriaan, harapan dan tentu saja menghasilkan rezeki yang sudah terkuras pada saat weekend.
Yap...kali ini ada info yang mau numpang sejenak, mohon dimaklumi yak
Berdasarkan hasil rapat 2 kali, pertama di rumah bapak Trisno, yang kedua di rumah bapak Haji Agus, maka diputuskan akan diadakan Family Gathering Angkatan XXXV di Water Joy The Harvest Cibubur pada hari Minggu tanggal 18 Oktober 2015,.
Kenapa dipilih tempat dan waktu yang itu.?
Monggo silahkan merapat ke Sekretariat,.
Dengan hormat kepada bapak-bapak Angkatan XXXV dimohon segera mengirim data keluarga yang akan ikut dalam kegiatan tersebut diatas dengan batas waktu hari Kamis, tanggal 15 Oktober 2015 karena hal ini berkaitan dengan Transportasi dan Konsumsi..
Kemanakah mendaftarnya.?
Bagi rekanz yang sudah gabung dengan grup WA silahkan hubungi Bapak Dadi..
Bagi rekanz yang tidak ada waktu luang karena padatnya kegiatan, silahkan SMS ke 081298266031..081213730188
Bagi rekanz yang berkesempatan datang sendiri ke Sekretariat, itu lebih baik lagi...

Membaca ini berarti sudah mendapatkan undangan resmi dari panitia yak rekanz semua..
Kabar sudah di share di Grup WA, sebagian by SMS dan hari ini akan diumumkan lagi lewat CUG Angkatan XXXV..
Yap..demikian maklumat hari ini
Semangat hari Senin...

Thursday, 1 October 2015

Tanda Kehormatan Satya Lancana

Pernah mendapatkan promo saat belanja.? Hmm..itu sudah biasa,.
Pernah mendapatkan door prize saat ikut lomba.? Hmm..itu bagi yang beruntung saja,.
Atau pernah nemu duit segepok di jalan.? Hehehe..itu mah semua mau
Yap...yap...
Kali ini kita akan membahas apa saja sih yang akan kita dapatkan pada saat mengabdi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.. (Cieee..bahasanya ketinggian bos)
Tentu saja yang paling utama adalah Penghasilan atau Gaji,
Yang kedua tentunya Tunjangan-tunjangan lain sesuai dengan jabatan, kemampuan, kinerja dan lain sebagainya,.
Ketiga tentu saja fasilitas, semakin tinggi jabatan tentu fasilitas mengikuti, sepakat yak..
Keempat adalah potongan tiket..hehe...coba ke tempat pariwisata atau transportasi dan beli tiket sambil kasih KTA,,(tidak semua tempat ya bro..silahkan dengan bijak menggunakan) apalagi sambil diinjak kakinya hahaha...becanda bos maaf,,itu zaman dulu dan tentu saja oknum
Dan yang terakhir adalah mendapatkan Penghargaan..Nahhh..ini yang akan ane bahas disini

Negara telah mengatur bagaimana setiap individu dari Rakyat Indonesia yang berperan dalam memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara dengan memberikan penghargaan, jangan dilihat dari secarik kertas atau selembar dokumen, akan tetapi perhatian yang diberikan dengan mengukirkan nama-nama di arsip sejarah Negara..
Hahaha...ribet banget ngomong beginian, mendingan langsung saja yak

Sudah pernah dapat Satya Lancana..atau sering kita denger Satya Lencana.? Belum... Sudah...
Hmm..ada yang belum dan ada yang sudah..Baiklah kalo begitu,
Selesai membaca artikel ini bagi yang belum mendapatkan Satya Lencana silahkan menghubungi Warteg terdekat hehehe..maksudnya buat sarapan dulu, setelah itu baru ke Staf SDM masing-masing bagian, kan kalau kenyang hati pun senang ^_^
Oh iya, mungkin terlupa..bagi bapak dan ibu PNS Polri, juga bisa mendapatkan Satya Lencana loh..(Monggo diterusken bacanye..)

Apa itu Satya Lencana.?
Mari sama-sama kita simak Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 4 tahun 2012 tentang Tata Cara Pengajuan Tanda Jasa Dan Tanda Kehormatan.

Sebelum masuk pembahasan Satya Lencana, mari kita lihat pengertian dari beberapa kata dibawah ini.
  1. Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.
  2. Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah atau organisasi atas darma bhakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
  3. Medali adalah tanda jasa berbentuk segi lima.
  4. Bintang adalah tanda kehormatan tertinggi berbentuk bintang.
  5. Satyalancana adalah tanda kehormatan di bawah bintang berbentuk bundar.
  6. Samkaryanugraha adalah tanda kehormatan berbentuk ular-ular dan patra.

TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN

Tanda Jasa terdiri atas:
  1. Medali kepeloporan;
  2. Medali kejayaan; dan
  3. Medali perdamaian.
Tanda Kehormatan berupa:
  1. Bintang;
  2. Satyalancana; dan
  3. Samkaryanugraha.
Tanda Kehormatan Bintang sipil terdiri dari:
  1. Bintang Republik Indonesia;
  2. Bintang Mahaputera;
  3. Bintang Jasa;
  4. Bintang Kemanusiaan;
  5. Bintang Penegak Demokrasi;
  6. Bintang Budaya Parama Dharma; dan
  7. Bintang Bhayangkara.
Tanda Kehormatan Bintang militer terdiri dari:
  1. Bintang Gerilya;
  2. Bintang Sakti;
  3. Bintang Dharma;
  4. Bintang Yudha Dharma;
  5. Bintang Kartika Eka Pakci;
  6. Bintang Jalasena; dan
  7. Bintang Swa Bhuwana Paksa.
Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara terdiri dari:
  1. Bintang Bhayangkara Utama;
  2. Bintang Bhayangkara Pratama;dan
  3. Bintang Bhayangkara Nararya.
Satyalancana
Nah..bagian ini nih yang perlu kita cermati, kalau yang atas tadi lewat dah kite-kite..
Tanda Kehormatan Satyalancana terdiri dari:
  1. Satyalancana Pengabdian 8 (delapan) tahun, 16 (enam belas) tahun, 24 (dua puluh empat) tahun dan 32 (tiga puluh dua) tahun;
  2. Satyalancana Bhakti Pendidikan;
  3. Satyalancana Jana utama;
  4. Satyalancana Ksatria Bhayangkara;
  5. Satyalancana Karya Bhakti;
  6. Satyalancana Operasi Kepolisian;
  7. Satyalancana Bhakti Buana;
  8. Satyalancana Bhakti Nusa;
  9. Satyalancana Bhakti Purna;dan
  10. Satyalancana Dharma Nusa.
Tanda Kehormatan Satyalancana untuk PNS Polri berupa Satyalancana Karya Satya 10 (sepuluh) tahun, 20 (dua puluh) tahun, 30 (tiga puluh) tahun dan Satyalancana Dharma Nusa.

Persyaratan umum penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan sebagai berikut:
  1. WNI atau seseorang yang berjuang dan atau bertugas di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
  2. memiliki integritas moral dan keteladanan;
  3. berjasa terhadap bangsa dan negara;
  4. berkelakuan baik;
  5. setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
  6. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.
Persyaratan Khusus Penerima Tanda Jasa

Syarat khusus penerima Medali Kepeloporan sebagai berikut:
  1. berjasa dan berprestasi luar biasa dalam merintis, mengembangkan, dan memajukan pendidikan, perekonomian, sosial, seni, budaya, agama, hukum, kesehatan, pertanian, kelautan, lingkungan, dan/atau bidang lain;
  2. berjasa luar biasa dalam penemuan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan/atau
  3. berjasa luar biasa menciptakan karya besar dalam bidang pembangunan.
Syarat khusus penerima Medali Kejayaan yaitu berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengharumkan nama bangsa dan negara di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, olahraga, seni, budaya, agama, dan/atau    bidang lain.

Syarat khusus penerima Medali Perdamaian yaitu berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan perdamaian, diplomasi, persahabatan, dan persaudaraan.
Persyaratan Khusus
Penerima Tanda Kehormatan Satyalancana

1. Tanda Kehormatan Satyalancana Pengabdian
Syarat khusus penerima Tanda Kehormatan Satyalancana Pengabdian yaitu Anggota Polri yang dalam melaksanakan tugas pokok secara terus menerus selama 8 (delapan) tahun, 16 (enam belas) tahun, 24 (dua empat) tahun dan 32 (tiga puluh dua) tahun dengan menunjukan etika profesi, sehingga dapat dijadikan tauladan bagi Anggota Polri yang lain.

2. Tanda Kehormatan Satyalancana Bhakti Pendidikan
Syarat khusus penerima Satyalancana Bhakti Pendidikan sebagai berikut:
  1. Anggota Polri yang menjadi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di lembaga pendidikan kepolisian yang bertugas paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus atau 3 (tiga) tahun tidak terus menerus;
  2. Anggota Polri yang ditugaskan untuk menjadi tenaga pendidik di luar lembaga pendidikan Polri paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus atau 3 (tiga) tahun secara tidak terus menerus; atau
  3. WNI bukan Anggota Polri dan WNA yang karena keahliannya menjadi tenaga pendidik dan/atau kerjasama di bidang ilmu kepolisian paling singkat 1 (satu) tahun secara terus menerus atau 2 (dua) tahun tidak  terus menerus.
3. Tanda Kehormatan Satyalancana Jana Utama
Syarat khusus penerima Satyalancana Jana Utama sebagai berikut:
  1. Anggota Polri yang dalam waktu paling singkat 8 (delapan) tahun telah melaksanakan tugas pokok dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri dengan menunjukkan etika profesi dan kinerja yg baik serta berdampak bagi kemajuan institusi Polri; atau
  2. WNI bukan Anggota Polri yang aktif turut serta membantu Polri di segala bidang dalam menjalankan fungsi kepolisian yang berdampak  bagi kemajuan institusi Polri.
4. Tanda Kehormatan Satyalancana Ksatria Bhayangkara
Syarat khusus penerima Satyalancana Ksatria Bhayangkara yaitu Anggota Polri yang berjasa dalam melaksanakan tugas kepolisian di bidang operasional atau bidang pembinaan dan memenuhi syarat-syarat profesionalisme serta etika profesi yang berdampak terhadap kemajuan institusi Polri.

5. Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Bhakti
Syarat khusus penerima Satyalancana Karya Bhakti sebagai berikut:
  1. Anggota Polri yang aktif turut serta dalam kegiatan yang menghasilkan karya nyata dan patut dikenang yang berdampak pada kemajuan dan pembangunan institusi Polri; atau
  2. WNI bukan Anggota Polri dan WNA yang aktif turut serta dalam membantu tugas-tugas Polri di segala bidang yang menghasilkan karya nyata dan patut dikenang untuk kemajuan dan pembangunan Polri.
6. Tanda Kehormatan Satyalancana Operasi Kepolisian
Syarat khusus penerima Satyalancana Operasi Kepolisian sebagai berikut:
Anggota Polri yang telah melaksanakan tugas pengungkapan kasus menonjol yang berdampak luas terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara serta mendapat perhatian dunia internasional; atau
gugur, tewas, dan/atau cacat permanen dalam melaksanakan tugas operasi kepolisian.

7. Tanda Kehormatan Satyalancana Bhakti Bhuana
Syarat khusus penerima Satyalancana Bhakti Bhuana Anggota Polri yang telah melaksanakan tugas kepolisian internasional di luar negeri dengan menunjukkan disiplin dan tanggung jawab, dengan ketentuan:
  1. paling  singkat 2 (dua) bulan terus menerus atau 6 (enam) bulan secara tidak terus menerus dalam penugasan misi perdamaian;
  2. paling singkat 2 (dua) tahun bagi yang melaksanakan penugasan misi kepolisian; atau
  3. gugur/meninggal dunia dalam penugasan misi perdamaian dan misi kepolisian di luar negeri bukan karena akibat tindakan sendiri.
8. Tanda Kehormatan Satyalancana Bhakti Nusa
Syarat khusus penerima Satyalancana Bhakti Nusa yaitu Anggota Polri yang melaksanakan tugas pokok di perbatasan dan/atau daerah terpencil wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dengan ketentuan:
  1. paling singkat 1 (satu) tahun secara terus menerus dengan menunjukan etika profesi; atau
  2. 2 (dua) tahun secara tidak terus menerus dengan menunjukan etika profesi.
9. Tanda Kehormatan Satyalancana Bhakti Purna
Syarat khusus penerima Satyalancana Bhakti Purna yaitu Anggota Polri yang telah mendarmabaktikan diri, dengan ketentuan:
  1. telah memiliki Tanda Kehormatan Satyalancana  Pengabdian 32 (tiga puluh dua) tahun; atau
  2. telah melaksanakan tugas secara terus menerus paling singkat 32 (tiga puluh dua) tahun dengan menunjukkan etika profesi.
10. Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa
Syarat khusus penerima Satyalancana Dharma Nusa yaitu Anggota Polri dan PNS Polri yang berjasa di dalam melaksanakan tugas operasi pemulihan keamanan, serta WNI lainnya yang telah berjasa dalam membantu operasi pemulihan keamanan di daerah gejolak dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dengan ketentuan:
  1. paling singkat 90 (sembilan puluh) hari terus menerus;
  2. paling singkat 120 (seratus dua puluh) hari secara tidak terus menerus; dan
  3. gugur/tewas akibat penugasannya.
11. Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya
Nah..ini yang khusus buat bapak ibu PNS Polri tercinta hehe...
Sudah tahu kan ya.? Atau malah sudah dapet.? Atau malah belum tahu.?
Ayooo..ajukan kalau begitu..

Syarat khusus penerima Satyalancana Karya Satya yaitu PNS Polri yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara dan pemerintah, serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus menerus paling singkat 10 (sepuluh) tahun, 20 (dua puluh) tahun, atau 30 (tiga puluh) tahun dengan ketentuan:
  1. dalam masa bekerja terus menerus, PNS Polri yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan peraturan perundang-undangan atau tidak pernah cuti di luar tanggungan negara;
  2. perhitungan masa kerja bagi PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat dimulai sejak diterbitkannya surat keputusan telah menjalankan hukuman disiplin atau kembali bekerja di instansi; dan
  3. perhitungan masa kerja dihitung sejak Calon PNS Polri diangkat menjadi PNS Polri.
12. Tanda Kehormatan Satyalancana Bhakti Sosial
Dan ternyata diluar Peraturan Kapolri tersebut diatas masih ada penghargaan yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia, termasuk Polri dan PNS yang berkaitan dengan bidang Kemanusiaan dan Sosial.
Contohnya saat Tsunami tahun 2004 di Aceh dan Nias, personel Polisi yang diturunkan untuk membantu tim SAR dalam evakuasi maupun rehabilitasi mendapatkan Satya Lencana ini.

Jadi bagaimana..?
Sudah siap dengan persyaratannya.?
Cusssss..segera ke staf SDM masing-masing untuk pendataan dan pendaftaran..
Lumayan untuk dipamerkan mertua eh..salah..kenang-kenangan hari tua maksudnya hehe...