Welcome to Staf Perencanaan Satuan I Gegana, Jalan Komjen M Jasin Kelapadua Depok 16451 Contact (021) 8712666 Email rengegana@gmail.com

Thursday 8 October 2015

Tanda Kehormatan Veteran Perdamaian

Hayooo...sapa yang kenal dengan sosok ini.?
Hmm...sapa ya.?
Baiklah, perkenalkan saja beliau ini adalah Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Veteran Republik Indonesia (panjang banget yak..hehe..) atau disingkat DPP LVRI.
Nama beliau adalah RAIS ABIN, Purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir LETJEN.
Jasa beliau adalah telah berperan dalam membela negara dalam perlawanan penjajah di tahun 1945-1949 dan beliau juga menjadi Ketua Kontingen Garuda VIII di Gunung Sinai.
Silahkan yang mau datang langsung ke TKP LVRI Klik Disini 

Pertanyaan mendasar..kenapa kita membahas sosok ini.? Ada yang tahu..?
Yap..benar sekali..
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2014 tentang Veteran Republik Indonesia.. Peraturan Lengkapnya bisa KLIK DISINI
Coba kita buka BAB I Pasal 1 ayat ke-4, disana dituliskan Veteran Perdamaian Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang berperan aktif dalam pasukan internasional dibawah mandat perserikatan bangsa-bangsa dalam rangka melaksanakan misi perdamaian dunia, yang ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
Nah..hubungannya dengan bapak beliau diatas adalah....
Kita segera akan bergabung dalam lingkungan LVRI..tentu saja yang sudah memenuhi persyaratan seperti yang tertuang dalam PP nomor 67 tahun 2014.

Pertanyaan selanjutnya..bagaimana caranya bergabung dan apa saja syaratnya..?
Tidak semua personel bisa mengajukan Tanda Kehormatan ini, sesuai dengan namanya, Tanda Kehormatan Veteran Perdamaian berarti diberikan kepada yang telah purna tugas pasukan internasional dibawah mandat PBB.
Nah,,syarat apalagi yang harus dipenuhi.?
Setelah beberapa waktu konsultasi dan komunikasi dengan staf SDM Satuan I Gegana, persyaratan adalah sebagai berikut :
  1. Formulir Pendaftaran Calon Veteran Republik Indonesia; (Ni sesuai yang didistribusikan SDM waktu lalu ya,,) 
  2. Foto Copy Skep Pangkat Pertama;
  3. Foto Copy Skep Pangkat Terakhir;
  4. Foto Copy Satya Lancana Bhakti Buana dan Medal Parade;
  5. Foto Copy KTP dan KTA;
  6. Foto Copy Kartu Keluarga (KK);
  7. Foto 4 Lembar untuk Calon Veteran dan Ahli Waris (Size 4x6);
  8. Surat Perintah Penugasan
  9. Masing-masing rangkap 5 dan dimasukkan kedalam Map Warna BIRU 
Diharapkan secepatnya untuk menyelesaikan persyaratan, karena akan segera dikirimkan ke SDM Korps Brimob Polri. 
Atau yang masih belum paham agar merapat ke bagian SDM masing-masing Detasemen atau SDM Satuan I Gegana untuk mendapatkan informasi yang lengkap..
Jangan sampai ketinggalan ya bro...
Belum tentu tahun berikutnya ada lagi hehe...

Terus dapatkah kita mendapatkan Tunjangan ataupun Dana Kehormatan.?
Jika saja kita baca secara teliti Peraturan diatas maka jawabannya adalah Tidak.. Yap sekali lagi Tidak..
Pada BAB IV tentang Dana Kehormatan Pasal 14 jelas yang mendapatkan adalah 3 kriteria :
  1. Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia;
  2. Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia;
  3. Janda, Dua atau Yatim Piatu dari Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pada BAB V tentang Tunjangan Veteran Pasal 18 ada 4 kriteria :
  1. Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia;
  2. Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia;
  3. Janda, Dua atau Yatim Piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia.
  4. Janda, Dua atau Yatim Piatu dari Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia.
Jadi..? 
Yap, bersyukur saja kita mendapatkan penghargaan dari Negara atas pengabdian yang telah dilaksanakan, yang sebenarnya juga jauh lebih berat bapak dan ibu saat memperjuangkan Kemerdekaan serta membelanya sampai kini..
Kalaupun nanti tiba-tiba ada perubahan Peraturan yang memberikan kelonggaran agar Veteran Perdamaian mendapatkan juga..ya Alhamdulillah..
Kan keren boz..masih muda bisa sejajar dengan para Pahlawan Kemerdekaan Bangsa ini hehe..

Ni diambil dari Website Galih Ramdhan 
Nasib Veteran RI
Posted on November 27, 2011 by galihramdhan
Sore itu dalam pinggiran jalan protokol cuaca cukup cerah meski dihiasi awan kelabu. Suara kendaraan bermotor menelurkan asapnya yang gelap. Mata saya tertuju pada sebuah pemandangan unik dan mengharukan. Buritan trotoar terduduk seorang kakek tua baya. Berpakaian rapi yang tak serapi nasibnya. Tangan kirinya memegang sebungkus nasi warteg.
Tangan kanannya yang sudah terlukis pembuluh-pembuluh darah memegang dengan kuat sendok plastik mentransfer energi kepada tubuhnya yang lunglai. Satu, dua, tiga suap nasi tergiling dalam mulut tak bergigi yang tampak kesusahan mengunyah. Di pundaknya terpampang lambang LVRI, sebuah pangkat semu yang berharga dalam sejarah. Sepatu but yang tampak rajin disemir melekat sebagai pelindung kaki-kakinya yang sudah tak sekuat dulu.
Dialah satu dari lebih kurang 32.000 prajurit dan PNS veteran yang telah berandil besar dalam memperjuangkan kemerdekaan negara ini. Mereka bertempur dengan bermodalkan keberanian dan resiko kehilangan nyawa. Perjuangan dan kegigihannyalah yang membawa republik ini menjadi negeri berdaulat. Bambu-bambu rucingnya telah membakar sendi-sendi kekejaman penjajah.

3 comments:

  1. makan nasi warteg di trotoar

    ReplyDelete
  2. Apakah para veteran PBB dapat tunjangan bulanan ? Terlepas dari dapat uang pensiun normal...

    ReplyDelete