Pernah
mendapatkan door prize saat ikut lomba.? Hmm..itu bagi yang beruntung saja,.
Atau
pernah nemu duit segepok di jalan.? Hehehe..itu mah semua mau
Yap...yap...
Kali
ini kita akan membahas apa saja sih yang akan kita dapatkan pada saat mengabdi
kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.. (Cieee..bahasanya ketinggian bos)
Tentu
saja yang paling utama adalah Penghasilan atau Gaji,
Yang
kedua tentunya Tunjangan-tunjangan lain sesuai dengan jabatan, kemampuan,
kinerja dan lain sebagainya,.
Ketiga tentu saja fasilitas, semakin tinggi jabatan tentu fasilitas mengikuti, sepakat yak..
Keempat adalah potongan tiket..hehe...coba ke tempat pariwisata atau transportasi dan beli tiket sambil kasih KTA,,(tidak semua tempat ya bro..silahkan dengan bijak menggunakan) apalagi sambil diinjak kakinya hahaha...becanda bos maaf,,itu zaman dulu dan tentu saja oknum
Dan yang terakhir adalah mendapatkan Penghargaan..Nahhh..ini yang akan ane bahas disini
Negara
telah mengatur bagaimana setiap individu dari Rakyat Indonesia yang berperan
dalam memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara dengan memberikan
penghargaan, jangan dilihat dari secarik kertas atau selembar dokumen, akan
tetapi perhatian yang diberikan dengan mengukirkan nama-nama di arsip sejarah
Negara..
Hahaha...ribet
banget ngomong beginian, mendingan langsung saja yak
Sudah
pernah dapat Satya Lancana..atau sering kita denger Satya Lencana.? Belum... Sudah...
Hmm..ada
yang belum dan ada yang sudah..Baiklah kalo begitu,
Selesai
membaca artikel ini bagi yang belum mendapatkan Satya Lencana silahkan
menghubungi Warteg terdekat hehehe..maksudnya buat sarapan dulu, setelah itu
baru ke Staf SDM masing-masing bagian, kan kalau kenyang hati pun senang ^_^
Oh
iya, mungkin terlupa..bagi bapak dan ibu PNS Polri, juga bisa mendapatkan Satya
Lencana loh..(Monggo diterusken bacanye..)
Apa
itu Satya Lencana.?
Mari
sama-sama kita simak Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
nomor 4 tahun 2012 tentang Tata Cara Pengajuan Tanda Jasa Dan Tanda Kehormatan.
Sebelum
masuk pembahasan Satya Lencana, mari kita lihat pengertian dari beberapa kata
dibawah ini.
- Tanda
Jasa adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang
berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu
bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.
- Tanda
Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang,
kesatuan, institusi pemerintah atau organisasi atas darma bhakti dan kesetiaan
yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
- Medali
adalah tanda jasa berbentuk segi lima.
- Bintang
adalah tanda kehormatan tertinggi berbentuk bintang.
- Satyalancana
adalah tanda kehormatan di bawah bintang berbentuk bundar.
- Samkaryanugraha
adalah tanda kehormatan berbentuk ular-ular dan patra.
TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
Tanda
Jasa terdiri atas:
- Medali
kepeloporan;
- Medali
kejayaan; dan
- Medali
perdamaian.
Tanda
Kehormatan berupa:
- Bintang;
- Satyalancana;
dan
- Samkaryanugraha.
Tanda
Kehormatan Bintang sipil terdiri dari:
- Bintang
Republik Indonesia;
- Bintang
Mahaputera;
- Bintang
Jasa;
- Bintang
Kemanusiaan;
- Bintang
Penegak Demokrasi;
- Bintang
Budaya Parama Dharma; dan
- Bintang
Bhayangkara.
Tanda
Kehormatan Bintang militer terdiri dari:
- Bintang
Gerilya;
- Bintang
Sakti;
- Bintang
Dharma;
- Bintang
Yudha Dharma;
- Bintang
Kartika Eka Pakci;
- Bintang
Jalasena; dan
- Bintang
Swa Bhuwana Paksa.
Tanda
Kehormatan Bintang Bhayangkara terdiri dari:
- Bintang
Bhayangkara Utama;
- Bintang
Bhayangkara Pratama;dan
- Bintang
Bhayangkara Nararya.
Satyalancana
Nah..bagian
ini nih yang perlu kita cermati, kalau yang atas tadi lewat dah kite-kite..
Tanda
Kehormatan Satyalancana terdiri dari:
- Satyalancana
Pengabdian 8 (delapan) tahun, 16 (enam belas) tahun, 24 (dua puluh empat) tahun
dan 32 (tiga puluh dua) tahun;
- Satyalancana
Bhakti Pendidikan;
- Satyalancana
Jana utama;
- Satyalancana
Ksatria Bhayangkara;
- Satyalancana
Karya Bhakti;
- Satyalancana
Operasi Kepolisian;
- Satyalancana
Bhakti Buana;
- Satyalancana
Bhakti Nusa;
- Satyalancana
Bhakti Purna;dan
- Satyalancana
Dharma Nusa.
Tanda
Kehormatan Satyalancana untuk PNS Polri berupa Satyalancana Karya Satya 10
(sepuluh) tahun, 20 (dua puluh) tahun, 30 (tiga puluh) tahun dan Satyalancana
Dharma Nusa.
Persyaratan
umum penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan sebagai berikut:
- WNI
atau seseorang yang berjuang dan atau bertugas di wilayah yang sekarang menjadi
wilayah NKRI;
- memiliki
integritas moral dan keteladanan;
- berjasa
terhadap bangsa dan negara;
- berkelakuan
baik;
- setia
dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
- tidak
pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara paling singkat lima tahun.
Persyaratan
Khusus Penerima Tanda Jasa
Syarat
khusus penerima Medali Kepeloporan sebagai berikut:
- berjasa
dan berprestasi luar biasa dalam merintis, mengembangkan, dan memajukan
pendidikan, perekonomian, sosial, seni, budaya, agama, hukum, kesehatan,
pertanian, kelautan, lingkungan, dan/atau bidang lain;
- berjasa
luar biasa dalam penemuan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
dan/atau
- berjasa
luar biasa menciptakan karya besar dalam bidang pembangunan.
Syarat
khusus penerima Medali Kejayaan yaitu berjasa dan berprestasi luar biasa dalam
mengharumkan nama bangsa dan negara di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan,
teknologi, olahraga, seni, budaya, agama, dan/atau bidang lain.
Syarat
khusus penerima Medali Perdamaian yaitu berjasa dan berprestasi luar biasa
dalam mengembangkan dan memajukan perdamaian, diplomasi, persahabatan, dan
persaudaraan.
Persyaratan
Khusus
Penerima
Tanda Kehormatan Satyalancana
1. Tanda
Kehormatan Satyalancana Pengabdian
Syarat
khusus penerima Tanda Kehormatan Satyalancana Pengabdian yaitu Anggota Polri
yang dalam melaksanakan tugas pokok secara terus menerus selama 8 (delapan)
tahun, 16 (enam belas) tahun, 24 (dua empat) tahun dan 32 (tiga puluh dua)
tahun dengan menunjukan etika profesi, sehingga dapat dijadikan tauladan bagi
Anggota Polri yang lain.
2. Tanda
Kehormatan Satyalancana Bhakti Pendidikan
Syarat
khusus penerima Satyalancana Bhakti Pendidikan sebagai berikut:
- Anggota
Polri yang menjadi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di lembaga
pendidikan kepolisian yang bertugas paling singkat 2 (dua) tahun secara terus
menerus atau 3 (tiga) tahun tidak terus menerus;
- Anggota
Polri yang ditugaskan untuk menjadi tenaga pendidik di luar lembaga pendidikan
Polri paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus atau 3 (tiga) tahun
secara tidak terus menerus; atau
- WNI
bukan Anggota Polri dan WNA yang karena keahliannya menjadi tenaga pendidik
dan/atau kerjasama di bidang ilmu kepolisian paling singkat 1 (satu) tahun
secara terus menerus atau 2 (dua) tahun tidak
terus menerus.
3. Tanda
Kehormatan Satyalancana Jana Utama
Syarat
khusus penerima Satyalancana Jana Utama sebagai berikut:
- Anggota
Polri yang dalam waktu paling singkat 8 (delapan) tahun telah melaksanakan
tugas pokok dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri dengan menunjukkan
etika profesi dan kinerja yg baik serta berdampak bagi kemajuan institusi
Polri; atau
- WNI
bukan Anggota Polri yang aktif turut serta membantu Polri di segala bidang
dalam menjalankan fungsi kepolisian yang berdampak bagi kemajuan institusi Polri.
4. Tanda
Kehormatan Satyalancana Ksatria Bhayangkara
Syarat
khusus penerima Satyalancana Ksatria Bhayangkara yaitu Anggota Polri yang
berjasa dalam melaksanakan tugas kepolisian di bidang operasional atau bidang
pembinaan dan memenuhi syarat-syarat profesionalisme serta etika profesi yang
berdampak terhadap kemajuan institusi Polri.
5. Tanda
Kehormatan Satyalancana Karya Bhakti
- Anggota
Polri yang aktif turut serta dalam kegiatan yang menghasilkan karya nyata dan
patut dikenang yang berdampak pada kemajuan dan pembangunan institusi Polri;
atau
- WNI
bukan Anggota Polri dan WNA yang aktif turut serta dalam membantu tugas-tugas
Polri di segala bidang yang menghasilkan karya nyata dan patut dikenang untuk
kemajuan dan pembangunan Polri.
6. Tanda
Kehormatan Satyalancana Operasi Kepolisian
Syarat
khusus penerima Satyalancana Operasi Kepolisian sebagai berikut:
Anggota
Polri yang telah melaksanakan tugas pengungkapan kasus menonjol yang berdampak
luas terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara serta mendapat perhatian dunia
internasional; atau
gugur,
tewas, dan/atau cacat permanen dalam melaksanakan tugas operasi kepolisian.
7. Tanda
Kehormatan Satyalancana Bhakti Bhuana
Syarat
khusus penerima Satyalancana Bhakti Bhuana Anggota Polri yang telah
melaksanakan tugas kepolisian internasional di luar negeri dengan menunjukkan
disiplin dan tanggung jawab, dengan ketentuan:
- paling singkat 2 (dua) bulan terus menerus atau 6
(enam) bulan secara tidak terus menerus dalam penugasan misi perdamaian;
- paling
singkat 2 (dua) tahun bagi yang melaksanakan penugasan misi kepolisian; atau
- gugur/meninggal
dunia dalam penugasan misi perdamaian dan misi kepolisian di luar negeri bukan
karena akibat tindakan sendiri.
8. Tanda
Kehormatan Satyalancana Bhakti Nusa
Syarat
khusus penerima Satyalancana Bhakti Nusa yaitu Anggota Polri yang melaksanakan
tugas pokok di perbatasan dan/atau daerah terpencil wilayah negara kesatuan
Republik Indonesia dengan ketentuan:
- paling
singkat 1 (satu) tahun secara terus menerus dengan menunjukan etika profesi; atau
- 2
(dua) tahun secara tidak terus menerus dengan menunjukan etika profesi.
9. Tanda
Kehormatan Satyalancana Bhakti Purna
Syarat
khusus penerima Satyalancana Bhakti Purna yaitu Anggota Polri yang telah
mendarmabaktikan diri, dengan ketentuan:
- telah
memiliki Tanda Kehormatan Satyalancana
Pengabdian 32 (tiga puluh dua) tahun; atau
- telah
melaksanakan tugas secara terus menerus paling singkat 32 (tiga puluh dua)
tahun dengan menunjukkan etika profesi.
10. Tanda
Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa
Syarat
khusus penerima Satyalancana Dharma Nusa yaitu Anggota Polri dan PNS Polri yang
berjasa di dalam melaksanakan tugas operasi pemulihan keamanan, serta WNI
lainnya yang telah berjasa dalam membantu operasi pemulihan keamanan di daerah
gejolak dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dengan ketentuan:
- paling
singkat 90 (sembilan puluh) hari terus menerus;
- paling
singkat 120 (seratus dua puluh) hari secara tidak terus menerus; dan
- gugur/tewas
akibat penugasannya.
11. Tanda
Kehormatan Satyalancana Karya Satya
Nah..ini
yang khusus buat bapak ibu PNS Polri tercinta hehe...
Sudah
tahu kan ya.? Atau malah sudah dapet.? Atau malah belum tahu.?
Ayooo..ajukan
kalau begitu..
Syarat
khusus penerima Satyalancana Karya Satya yaitu PNS Polri yang telah bekerja
dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, negara dan pemerintah, serta dengan penuh pengabdian,
kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus menerus paling singkat 10
(sepuluh) tahun, 20 (dua puluh) tahun, atau 30 (tiga puluh) tahun dengan
ketentuan:
- dalam
masa bekerja terus menerus, PNS Polri yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi
hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan peraturan
perundang-undangan atau tidak pernah cuti di luar tanggungan negara;
- perhitungan
masa kerja bagi PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat
dimulai sejak diterbitkannya surat keputusan telah menjalankan hukuman disiplin
atau kembali bekerja di instansi; dan
- perhitungan
masa kerja dihitung sejak Calon PNS Polri diangkat menjadi PNS Polri.
12. Tanda Kehormatan Satyalancana Bhakti Sosial
Dan ternyata diluar Peraturan Kapolri tersebut diatas masih ada penghargaan yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia, termasuk Polri dan PNS yang berkaitan dengan bidang Kemanusiaan dan Sosial.
Contohnya saat Tsunami tahun 2004 di Aceh dan Nias, personel Polisi yang diturunkan untuk membantu tim SAR dalam evakuasi maupun rehabilitasi mendapatkan Satya Lencana ini.
Jadi bagaimana..?
Sudah siap dengan persyaratannya.?
Cusssss..segera ke staf SDM masing-masing untuk pendataan dan pendaftaran..
Lumayan untuk dipamerkan mertua eh..salah..kenang-kenangan hari tua maksudnya hehe...
Ketiga tentu saja fasilitas, semakin tinggi jabatan tentu fasilitas mengikuti, sepakat yak..
Keempat adalah potongan tiket..hehe...coba ke tempat pariwisata atau transportasi dan beli tiket sambil kasih KTA,,(tidak semua tempat ya bro..silahkan dengan bijak menggunakan) apalagi sambil diinjak kakinya hahaha...becanda bos maaf,,itu zaman dulu dan tentu saja oknum
Sudah
pernah dapat Satya Lancana..atau sering kita denger Satya Lencana.? Belum... Sudah...
Oh
iya, mungkin terlupa..bagi bapak dan ibu PNS Polri, juga bisa mendapatkan Satya
Lencana loh..(Monggo diterusken bacanye..)
- Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.
- Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah atau organisasi atas darma bhakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
- Medali adalah tanda jasa berbentuk segi lima.
- Bintang adalah tanda kehormatan tertinggi berbentuk bintang.
- Satyalancana adalah tanda kehormatan di bawah bintang berbentuk bundar.
- Samkaryanugraha adalah tanda kehormatan berbentuk ular-ular dan patra.
TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
Tanda
Jasa terdiri atas:
Satyalancana
Persyaratan
umum penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan sebagai berikut:
Persyaratan
Khusus Penerima Tanda Jasa
Syarat
khusus penerima Medali Kepeloporan sebagai berikut:
Syarat
khusus penerima Medali Perdamaian yaitu berjasa dan berprestasi luar biasa
dalam mengembangkan dan memajukan perdamaian, diplomasi, persahabatan, dan
persaudaraan.
Persyaratan
Khusus
Penerima
Tanda Kehormatan Satyalancana
2. Tanda
Kehormatan Satyalancana Bhakti Pendidikan
7. Tanda
Kehormatan Satyalancana Bhakti Bhuana
Trims..
ReplyDeleteMantab pembahasannya detail, lanjutkan.
ReplyDelete