Welcome to Staf Perencanaan Satuan I Gegana, Jalan Komjen M Jasin Kelapadua Depok 16451 Contact (021) 8712666 Email rengegana@gmail.com

Thursday 1 October 2015

Tanda Kehormatan Satya Lancana

Pernah mendapatkan promo saat belanja.? Hmm..itu sudah biasa,.
Pernah mendapatkan door prize saat ikut lomba.? Hmm..itu bagi yang beruntung saja,.
Atau pernah nemu duit segepok di jalan.? Hehehe..itu mah semua mau
Yap...yap...
Kali ini kita akan membahas apa saja sih yang akan kita dapatkan pada saat mengabdi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.. (Cieee..bahasanya ketinggian bos)
Tentu saja yang paling utama adalah Penghasilan atau Gaji,
Yang kedua tentunya Tunjangan-tunjangan lain sesuai dengan jabatan, kemampuan, kinerja dan lain sebagainya,.
Ketiga tentu saja fasilitas, semakin tinggi jabatan tentu fasilitas mengikuti, sepakat yak..
Keempat adalah potongan tiket..hehe...coba ke tempat pariwisata atau transportasi dan beli tiket sambil kasih KTA,,(tidak semua tempat ya bro..silahkan dengan bijak menggunakan) apalagi sambil diinjak kakinya hahaha...becanda bos maaf,,itu zaman dulu dan tentu saja oknum
Dan yang terakhir adalah mendapatkan Penghargaan..Nahhh..ini yang akan ane bahas disini

Negara telah mengatur bagaimana setiap individu dari Rakyat Indonesia yang berperan dalam memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara dengan memberikan penghargaan, jangan dilihat dari secarik kertas atau selembar dokumen, akan tetapi perhatian yang diberikan dengan mengukirkan nama-nama di arsip sejarah Negara..
Hahaha...ribet banget ngomong beginian, mendingan langsung saja yak

Sudah pernah dapat Satya Lancana..atau sering kita denger Satya Lencana.? Belum... Sudah...
Hmm..ada yang belum dan ada yang sudah..Baiklah kalo begitu,
Selesai membaca artikel ini bagi yang belum mendapatkan Satya Lencana silahkan menghubungi Warteg terdekat hehehe..maksudnya buat sarapan dulu, setelah itu baru ke Staf SDM masing-masing bagian, kan kalau kenyang hati pun senang ^_^
Oh iya, mungkin terlupa..bagi bapak dan ibu PNS Polri, juga bisa mendapatkan Satya Lencana loh..(Monggo diterusken bacanye..)

Apa itu Satya Lencana.?
Mari sama-sama kita simak Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 4 tahun 2012 tentang Tata Cara Pengajuan Tanda Jasa Dan Tanda Kehormatan.

Sebelum masuk pembahasan Satya Lencana, mari kita lihat pengertian dari beberapa kata dibawah ini.
  1. Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.
  2. Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah atau organisasi atas darma bhakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
  3. Medali adalah tanda jasa berbentuk segi lima.
  4. Bintang adalah tanda kehormatan tertinggi berbentuk bintang.
  5. Satyalancana adalah tanda kehormatan di bawah bintang berbentuk bundar.
  6. Samkaryanugraha adalah tanda kehormatan berbentuk ular-ular dan patra.

TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN

Tanda Jasa terdiri atas:
  1. Medali kepeloporan;
  2. Medali kejayaan; dan
  3. Medali perdamaian.
Tanda Kehormatan berupa:
  1. Bintang;
  2. Satyalancana; dan
  3. Samkaryanugraha.
Tanda Kehormatan Bintang sipil terdiri dari:
  1. Bintang Republik Indonesia;
  2. Bintang Mahaputera;
  3. Bintang Jasa;
  4. Bintang Kemanusiaan;
  5. Bintang Penegak Demokrasi;
  6. Bintang Budaya Parama Dharma; dan
  7. Bintang Bhayangkara.
Tanda Kehormatan Bintang militer terdiri dari:
  1. Bintang Gerilya;
  2. Bintang Sakti;
  3. Bintang Dharma;
  4. Bintang Yudha Dharma;
  5. Bintang Kartika Eka Pakci;
  6. Bintang Jalasena; dan
  7. Bintang Swa Bhuwana Paksa.
Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara terdiri dari:
  1. Bintang Bhayangkara Utama;
  2. Bintang Bhayangkara Pratama;dan
  3. Bintang Bhayangkara Nararya.
Satyalancana
Nah..bagian ini nih yang perlu kita cermati, kalau yang atas tadi lewat dah kite-kite..
Tanda Kehormatan Satyalancana terdiri dari:
  1. Satyalancana Pengabdian 8 (delapan) tahun, 16 (enam belas) tahun, 24 (dua puluh empat) tahun dan 32 (tiga puluh dua) tahun;
  2. Satyalancana Bhakti Pendidikan;
  3. Satyalancana Jana utama;
  4. Satyalancana Ksatria Bhayangkara;
  5. Satyalancana Karya Bhakti;
  6. Satyalancana Operasi Kepolisian;
  7. Satyalancana Bhakti Buana;
  8. Satyalancana Bhakti Nusa;
  9. Satyalancana Bhakti Purna;dan
  10. Satyalancana Dharma Nusa.
Tanda Kehormatan Satyalancana untuk PNS Polri berupa Satyalancana Karya Satya 10 (sepuluh) tahun, 20 (dua puluh) tahun, 30 (tiga puluh) tahun dan Satyalancana Dharma Nusa.

Persyaratan umum penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan sebagai berikut:
  1. WNI atau seseorang yang berjuang dan atau bertugas di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
  2. memiliki integritas moral dan keteladanan;
  3. berjasa terhadap bangsa dan negara;
  4. berkelakuan baik;
  5. setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
  6. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.
Persyaratan Khusus Penerima Tanda Jasa

Syarat khusus penerima Medali Kepeloporan sebagai berikut:
  1. berjasa dan berprestasi luar biasa dalam merintis, mengembangkan, dan memajukan pendidikan, perekonomian, sosial, seni, budaya, agama, hukum, kesehatan, pertanian, kelautan, lingkungan, dan/atau bidang lain;
  2. berjasa luar biasa dalam penemuan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan/atau
  3. berjasa luar biasa menciptakan karya besar dalam bidang pembangunan.
Syarat khusus penerima Medali Kejayaan yaitu berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengharumkan nama bangsa dan negara di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, olahraga, seni, budaya, agama, dan/atau    bidang lain.

Syarat khusus penerima Medali Perdamaian yaitu berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan perdamaian, diplomasi, persahabatan, dan persaudaraan.
Persyaratan Khusus
Penerima Tanda Kehormatan Satyalancana

1. Tanda Kehormatan Satyalancana Pengabdian
Syarat khusus penerima Tanda Kehormatan Satyalancana Pengabdian yaitu Anggota Polri yang dalam melaksanakan tugas pokok secara terus menerus selama 8 (delapan) tahun, 16 (enam belas) tahun, 24 (dua empat) tahun dan 32 (tiga puluh dua) tahun dengan menunjukan etika profesi, sehingga dapat dijadikan tauladan bagi Anggota Polri yang lain.

2. Tanda Kehormatan Satyalancana Bhakti Pendidikan
Syarat khusus penerima Satyalancana Bhakti Pendidikan sebagai berikut:
  1. Anggota Polri yang menjadi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di lembaga pendidikan kepolisian yang bertugas paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus atau 3 (tiga) tahun tidak terus menerus;
  2. Anggota Polri yang ditugaskan untuk menjadi tenaga pendidik di luar lembaga pendidikan Polri paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus atau 3 (tiga) tahun secara tidak terus menerus; atau
  3. WNI bukan Anggota Polri dan WNA yang karena keahliannya menjadi tenaga pendidik dan/atau kerjasama di bidang ilmu kepolisian paling singkat 1 (satu) tahun secara terus menerus atau 2 (dua) tahun tidak  terus menerus.
3. Tanda Kehormatan Satyalancana Jana Utama
Syarat khusus penerima Satyalancana Jana Utama sebagai berikut:
  1. Anggota Polri yang dalam waktu paling singkat 8 (delapan) tahun telah melaksanakan tugas pokok dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri dengan menunjukkan etika profesi dan kinerja yg baik serta berdampak bagi kemajuan institusi Polri; atau
  2. WNI bukan Anggota Polri yang aktif turut serta membantu Polri di segala bidang dalam menjalankan fungsi kepolisian yang berdampak  bagi kemajuan institusi Polri.
4. Tanda Kehormatan Satyalancana Ksatria Bhayangkara
Syarat khusus penerima Satyalancana Ksatria Bhayangkara yaitu Anggota Polri yang berjasa dalam melaksanakan tugas kepolisian di bidang operasional atau bidang pembinaan dan memenuhi syarat-syarat profesionalisme serta etika profesi yang berdampak terhadap kemajuan institusi Polri.

5. Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Bhakti
Syarat khusus penerima Satyalancana Karya Bhakti sebagai berikut:
  1. Anggota Polri yang aktif turut serta dalam kegiatan yang menghasilkan karya nyata dan patut dikenang yang berdampak pada kemajuan dan pembangunan institusi Polri; atau
  2. WNI bukan Anggota Polri dan WNA yang aktif turut serta dalam membantu tugas-tugas Polri di segala bidang yang menghasilkan karya nyata dan patut dikenang untuk kemajuan dan pembangunan Polri.
6. Tanda Kehormatan Satyalancana Operasi Kepolisian
Syarat khusus penerima Satyalancana Operasi Kepolisian sebagai berikut:
Anggota Polri yang telah melaksanakan tugas pengungkapan kasus menonjol yang berdampak luas terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara serta mendapat perhatian dunia internasional; atau
gugur, tewas, dan/atau cacat permanen dalam melaksanakan tugas operasi kepolisian.

7. Tanda Kehormatan Satyalancana Bhakti Bhuana
Syarat khusus penerima Satyalancana Bhakti Bhuana Anggota Polri yang telah melaksanakan tugas kepolisian internasional di luar negeri dengan menunjukkan disiplin dan tanggung jawab, dengan ketentuan:
  1. paling  singkat 2 (dua) bulan terus menerus atau 6 (enam) bulan secara tidak terus menerus dalam penugasan misi perdamaian;
  2. paling singkat 2 (dua) tahun bagi yang melaksanakan penugasan misi kepolisian; atau
  3. gugur/meninggal dunia dalam penugasan misi perdamaian dan misi kepolisian di luar negeri bukan karena akibat tindakan sendiri.
8. Tanda Kehormatan Satyalancana Bhakti Nusa
Syarat khusus penerima Satyalancana Bhakti Nusa yaitu Anggota Polri yang melaksanakan tugas pokok di perbatasan dan/atau daerah terpencil wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dengan ketentuan:
  1. paling singkat 1 (satu) tahun secara terus menerus dengan menunjukan etika profesi; atau
  2. 2 (dua) tahun secara tidak terus menerus dengan menunjukan etika profesi.
9. Tanda Kehormatan Satyalancana Bhakti Purna
Syarat khusus penerima Satyalancana Bhakti Purna yaitu Anggota Polri yang telah mendarmabaktikan diri, dengan ketentuan:
  1. telah memiliki Tanda Kehormatan Satyalancana  Pengabdian 32 (tiga puluh dua) tahun; atau
  2. telah melaksanakan tugas secara terus menerus paling singkat 32 (tiga puluh dua) tahun dengan menunjukkan etika profesi.
10. Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa
Syarat khusus penerima Satyalancana Dharma Nusa yaitu Anggota Polri dan PNS Polri yang berjasa di dalam melaksanakan tugas operasi pemulihan keamanan, serta WNI lainnya yang telah berjasa dalam membantu operasi pemulihan keamanan di daerah gejolak dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dengan ketentuan:
  1. paling singkat 90 (sembilan puluh) hari terus menerus;
  2. paling singkat 120 (seratus dua puluh) hari secara tidak terus menerus; dan
  3. gugur/tewas akibat penugasannya.
11. Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya
Nah..ini yang khusus buat bapak ibu PNS Polri tercinta hehe...
Sudah tahu kan ya.? Atau malah sudah dapet.? Atau malah belum tahu.?
Ayooo..ajukan kalau begitu..

Syarat khusus penerima Satyalancana Karya Satya yaitu PNS Polri yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara dan pemerintah, serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus menerus paling singkat 10 (sepuluh) tahun, 20 (dua puluh) tahun, atau 30 (tiga puluh) tahun dengan ketentuan:
  1. dalam masa bekerja terus menerus, PNS Polri yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan peraturan perundang-undangan atau tidak pernah cuti di luar tanggungan negara;
  2. perhitungan masa kerja bagi PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat dimulai sejak diterbitkannya surat keputusan telah menjalankan hukuman disiplin atau kembali bekerja di instansi; dan
  3. perhitungan masa kerja dihitung sejak Calon PNS Polri diangkat menjadi PNS Polri.
12. Tanda Kehormatan Satyalancana Bhakti Sosial
Dan ternyata diluar Peraturan Kapolri tersebut diatas masih ada penghargaan yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia, termasuk Polri dan PNS yang berkaitan dengan bidang Kemanusiaan dan Sosial.
Contohnya saat Tsunami tahun 2004 di Aceh dan Nias, personel Polisi yang diturunkan untuk membantu tim SAR dalam evakuasi maupun rehabilitasi mendapatkan Satya Lencana ini.

Jadi bagaimana..?
Sudah siap dengan persyaratannya.?
Cusssss..segera ke staf SDM masing-masing untuk pendataan dan pendaftaran..
Lumayan untuk dipamerkan mertua eh..salah..kenang-kenangan hari tua maksudnya hehe...

2 comments: